Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Bakal Tarik Pajak Netflix dan Spotify

  • Mulai 1 Juli 2020 Pemerintah Bakal Tarik Pajak Netflix dan Spotify

     harind updated 3 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • hulya

    Member
    28 May 2020 at 7:34 am
  • hulya

    Member
    28 May 2020 at 7:34 am

    Kementerian Keuangan menyatakan produk-produk layanan streaming musik dan film seperti Netflix dan Spotify akan dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Juli 2020.

    Berdasarkan keterangan akun Instagram @kemenkeuri pada Rabu (27/5), kebijakan tersebut dibuat pemerintah agar tercipta keadilan dan kesetaraan berusaha bagi pelaku usaha, dalam negeri dan luar negeri, baik konvensional atau digital.

    Adapun pengenaan pajak produk digital dilaksanakan sesuai PMK Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik.

    Dalam aturan tersebut perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dikenai PPN sebesar 10%. Adapun objek pajak yang dikenai PPN PMSE yaitu, layanan aliran atau streaming musik, film, aplikasi dan games digital.

    Selain itu, jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangan juga ikut dikenai PPN 10%.

    sumber: https://katadata.co.id/berita/2020/05/28/pemerinta h-bakal-tarik-pajak-netflix-dan-spotify-mulai-1-ju li-2020

  • harind

    Member
    2 June 2020 at 2:51 am

    semakinbertambahsumberpenghasilannegara…semogada patberjalanlancar…

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now