Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh atas penghasilan diluar usaha yang dikenakan PPh final
Perhitungan PPh atas penghasilan diluar usaha yang dikenakan PPh final
Dear rekan ortax,
sesuai dengan judal, saya menanyakan bagaimanakah perhitungan dari pph badan diluar usaha,.. dimana usaha nya sudah dikenakan pph final ??
sebagai contoh perhitungan omset 10 M telah menyetorkan pph final 1,2% sebesar 120jt namun diluar usaha terdapat keuntungan dari penjualan aset sebesar Rp 2M, bagaimanakan perhitungan atas pph perusahaan ? apakah perhitungan pph nya menggunakan total omset 12 M ?? atau hanya 2 M mengingat yang 10 M sudah terhitung pph final ??mohon bantuannya, kalau bisa disertakan dengan peraturan terkaitnya.
rgds
mohon bantuannya untuk yg memahami hal diatas
kalau asetnya berupa tanah/bangunan maka kena pph final
kalau selain itu maka pphnya menggunakan penghitungan normal kena tarif pasal 17 dari 2M karena yg 10M sudah dikoreksi fiskal negatif.