Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh atas penghasilan diluar usaha yang dikenakan PPh final

  • Perhitungan PPh atas penghasilan diluar usaha yang dikenakan PPh final

     jerogetho updated 3 years, 5 months ago 2 Members · 4 Posts
  • htn

    Member
    28 May 2020 at 6:55 am

    Dear rekan ortax,

    sesuai dengan judal, saya menanyakan bagaimanakah perhitungan dari pph badan diluar usaha,.. dimana usaha nya sudah dikenakan pph final ??
    sebagai contoh perhitungan omset 10 M telah menyetorkan pph final 1,2% sebesar 120jt namun diluar usaha terdapat keuntungan dari penjualan aset sebesar Rp 2M, bagaimanakan perhitungan atas pph perusahaan ? apakah perhitungan pph nya menggunakan total omset 12 M ?? atau hanya 2 M mengingat yang 10 M sudah terhitung pph final ??

    mohon bantuannya, kalau bisa disertakan dengan peraturan terkaitnya.

    rgds

  • htn

    Member
    28 May 2020 at 6:55 am
  • htn

    Member
    24 September 2020 at 6:55 am

    mohon bantuannya untuk yg memahami hal diatas

  • jerogetho

    Member
    4 October 2020 at 1:34 pm

    kalau asetnya berupa tanah/bangunan maka kena pph final
    kalau selain itu maka pphnya menggunakan penghitungan normal kena tarif pasal 17 dari 2M karena yg 10M sudah dikoreksi fiskal negatif.

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now