Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh Ps. 21 April dtp yang sudah terlanjur di setor dan lapor

  • PPh Ps. 21 April dtp yang sudah terlanjur di setor dan lapor

     S@NT@ CL@USE updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 3 Posts
  • Anonymous

    Deleted User
    26 May 2020 at 3:03 am

    Dear Rekan-rekan,

    Mau nanya. saya sudah mengajukan PPh Ps. 21 DTP diawal Mei, namun karena terjadi miss komunikasi pph 21 Masa april sudah saya setor dan lapor semua tanpa menggunakan PPh Ps. 21 DTP. pertanyaanya:
    1. apa bisa dilakukan pembetulan untuk masa april, dengan menggunakan pph 21 dtp dan sisanya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?
    2. karena ini sudah lewat tanggal 20 dan saya belum menyampaikan laporan realiasasi (laporan realisasi baru akan dilaporkan sekarang2 ini) apakah masih bisa diakui pph ps. 21 DTP nya? karena telat juga menyampaikan laporan realisasi.
    3. untuk KLU, jika dilihat di SKT KLU saya masuk yg kelompok PPh 21 DTP. tetapi di SPT 2018 KLU masih belum update, dan KLU yang tercantum tidak termasuk di PPh 21 DTP. namun pengajuan di djponline diterima. untuk spt sudah tidak bisa dilakukan pembetulan karena sedang dalam pemeriksaan.

    Mohon pencerahannya.

    Terima kasih

  • Anonymous

    Deleted User
    26 May 2020 at 3:03 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    26 May 2020 at 3:19 am
    Originaly posted by userbarubelajar:

    1. apa bisa dilakukan pembetulan untuk masa april, dengan menggunakan pph 21 dtp dan sisanya dikompensasikan ke masa pajak berikutnya?

    bisa

    Originaly posted by userbarubelajar:

    2. karena ini sudah lewat tanggal 20 dan saya belum menyampaikan laporan realiasasi (laporan realisasi baru akan dilaporkan sekarang2 ini) apakah masih bisa diakui pph ps. 21 DTP nya? karena telat juga menyampaikan laporan realisasi.

    diSE 29 sepertinya tidak mengatur sanksinya.. harusnya sih masih bisa ya selama KLU anda masuk dan sudah disetujui pada saat daftar PPh 21 DTP nya

    Originaly posted by userbarubelajar:

    3. untuk KLU, jika dilihat di SKT KLU saya masuk yg kelompok PPh 21 DTP. tetapi di SPT 2018 KLU masih belum update, dan KLU yang tercantum tidak termasuk di PPh 21 DTP. namun pengajuan di djponline diterima. untuk spt sudah tidak bisa dilakukan pembetulan karena sedang dalam pemeriksaan.

    memang sedang dilakukan pemeriksaan tahun berapa?? insentif PPh 21 ini kan untuk tahun pajak 2020, walaupun dulu belum update, selama anda diterima mendapatkan insentif tsb, yasudah gak ada masalah

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now