Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh Final DTP tapi sudah terlanjur bayar sendiri April 2020

  • PPh Final DTP tapi sudah terlanjur bayar sendiri April 2020

     akustia updated 3 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 7:45 am

    Dear All,

    Mohon input untuk case berikut :

    karena pekerjaan semua di lakukan WFH maka semua transaksi yang bersifat krusial didahulukan.

    Salah satunya perpajakan. Untuk Periode April 2020 sendiri untuk perpajakan telah disetor pada 07 Mei 2020.

    namun pada 12 Mei 2020, kami mendapat email dari DirektoratJendralPajak yang menginfokan bahwa kami dapat memanfaatkan PPh Final DTP untuk periode April 2020 s.d September 2020.

    Namun seperti yang telah disampaikan diatas untuk Masa April 2020, pajak perusahaan telah disetorkan pada 07 Mei 2020.

    Apakah kami bisa tetap memanfaatkan PPh Final DTP untuk masa April 2020?

    Sedangkan untuk pembayaran PPh yang sudah kami lakukan apakah bisa dialokasikan ke masa Oktober 2020?

    Adakah rekan yang tau jawaban untuk pertanyaan saya diatas?

    NB: saya sudah coba kringpajak 1500200 tapi kring pajak dialihkan ke twitter & email saja. (tidak bisa konsultasi langsung)

  • Vanhounten

    Member
    13 May 2020 at 7:45 am
  • millisar

    Member
    19 May 2020 at 7:50 am

    Mengingat insentif pajak berdasarkan PMK-44/PMK.03/2020 ini diberikan untuk masa pajak April 2020-September 2020, sedangkan penerbitan PMK tersebut sudah mendekati akhir bulan April 2020 & mempertimbangkan proses deployment system aplikasi online, maka DJP mengambil kebijakan sebagai berikut:

    insentif PPh Pasal 21 DTP & pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
    tetap dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk masa pajak April
    2020 dengan syarat:

    a. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif PPh Pasal
    21 DTP telah dilakukan paling lambat tanggal 20 Mei 2020

    b. Penyampaian pemberitahuan memanfaatkan insentif
    pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dilakukan paling
    lambat tanggal 15 Mei 2020

    Point yg dicetak tebal, apa sudah dilaksanakan?

    Bila sudah, menurut saya cukup dikompensasikan saja dibulan berikutnya.
    Laporan realisasi PPh Pasal 25 masa April-Juni 2020 tanggal 20 Juli 2020 nanti dijelaskan saja skema nya April sdh bayar full,
    Misal PPh 25 1.000.000 (Masa April-September dipotong 30% hanya bayar 700.000/bln)
    April terlanjur bayar 1.000.000, (LB 300.000)
    Masa Mei = 550.000
    Masa Juni = 550.000

    cmiiw~

  • millisar

    Member
    19 May 2020 at 7:53 am

    Utk PPh Final aturannya:

    Wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh Final 0,5 % (UMKM) dapat memanfaatkan insentif PPh Final DTP untuk
    masa pajak April 2020 dengan mengajukan Surat Keterangan PP23 sebelum penyampaian laporan realisasi PPh Final DTP paling lambat 20 Mei 2020.

    Jadi apabila sdh mengajukan kembali SK PP 23 sebelum laporan realisasi, tinggal di PBK.

    cmiiw

  • akustia

    Member
    21 May 2020 at 1:10 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Apakah kami bisa tetap memanfaatkan PPh Final DTP untuk masa April 2020?Sedangkan untuk pembayaran PPh yang sudah kami lakukan apakah bisa dialokasikan ke masa Oktober 2020?

    Bisa memanfaatkan insentif PPh Final asal sudah ambil SKET di pajak.go.id

    Kelebihan bias di Pemindahbukuan atau diminta kembali (pengembalian pajak seharusnya tidak terutang)

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now