Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › pajak atas pengadaan barang
selamat siang rekan. izin tanya, perusahaan kami melakukan pengadaan brg terhadap pihak BUMN. pajak atas pengadaan brg tersebut apakah hanya PPN 10% saja atau ada juga termasuk pph final UMKM 0,5% ? krna yg terhitung di PO hanya PPN saja yg harus di setorkan.. itu bagaimna ya rekan? tlg masukannya ya rekan. terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies