Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain fasilitas pengurangan 30%

  • fasilitas pengurangan 30%

     ingintautax updated 3 years, 11 months ago 3 Members · 4 Posts
  • nadiaa

    Member
    12 May 2020 at 2:27 am
  • nadiaa

    Member
    12 May 2020 at 2:27 am

    Selamat pagi rekan, mau tanya apakah makelar, konsultan, usaha dagang OP dan Usaha Dagang CV mendapatkan fasilitas pengurangan 30%? makasih

  • Afreezal

    Member
    12 May 2020 at 3:15 am

    ini 30% maksutnya insentif PPH 25 dari PMK 44? Klo yang OP setau saya gak dapat, untuk CV tergantung KLU.

  • ingintautax

    Member
    13 May 2020 at 1:41 am
    Originaly posted by Afreezal:

    ini 30% maksutnya insentif PPH 25 dari PMK 44? Klo yang OP setau saya gak dapat, untuk CV tergantung KLU.

    sependapat

    kalau yg op mau minta pengurangan pph 25 secara umum

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now