Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Intercompany transaction

  • Intercompany transaction

     Ndarlianty27 updated 3 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • Ndarlianty27

    Member
    11 May 2020 at 2:46 pm
  • Ndarlianty27

    Member
    11 May 2020 at 2:46 pm

    Dear Para Expert Akuntansi.

    Saya ingin bertanya bila terjadi intercompany transaksi antara perusahaan A dan B tetapi terjadi selisih pencatatan, bagaimana cara saya untuk me rekonsiliasi nya ya?

    Contoh perusahaan ini merupakan perusahaan jasa leasing PT A memberi pinjaman sebesar 10juta rupiah kepada PT B, di catat sebagai Piutang pada kas
    Sedangkan PT B Menerima pinjaman sebesar 10juta rupiah dicatat sebagai Kas pada Hutang.
    Diakhir Tahun PT A mencatat hutang PT B sebesar 8 juta rupiah dikarenakan menurut pencatatan PT A masih ada 2juta rupiah kas/asset dari PT B yang tercacat di PT A sehinggq mengurangi pinjaman pada PT B

    Tetapi di pembukuan PT B tetap mencatat hutang nya sebesar 10juta rupiah sehingga terjadi selisih 2juta rupiah

    Apa yang harus saya lakukan di pencatatan GL pada masing2 kedua PT?

    Mohon bantuan nya
    Terimakasih

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now