Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Intercompany transaction
Dear Para Expert Akuntansi.
Saya ingin bertanya bila terjadi intercompany transaksi antara perusahaan A dan B tetapi terjadi selisih pencatatan, bagaimana cara saya untuk me rekonsiliasi nya ya?
Contoh perusahaan ini merupakan perusahaan jasa leasing PT A memberi pinjaman sebesar 10juta rupiah kepada PT B, di catat sebagai Piutang pada kas
Sedangkan PT B Menerima pinjaman sebesar 10juta rupiah dicatat sebagai Kas pada Hutang.
Diakhir Tahun PT A mencatat hutang PT B sebesar 8 juta rupiah dikarenakan menurut pencatatan PT A masih ada 2juta rupiah kas/asset dari PT B yang tercacat di PT A sehinggq mengurangi pinjaman pada PT BTetapi di pembukuan PT B tetap mencatat hutang nya sebesar 10juta rupiah sehingga terjadi selisih 2juta rupiah
Apa yang harus saya lakukan di pencatatan GL pada masing2 kedua PT?
Mohon bantuan nya
Terimakasih