Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan Angsuran PPh 25
Perhitungan Angsuran PPh 25
Dear All, mohon informasi untuk perhitungan angsuran PPh 25 apakah bisa dengan menggunakan perhitungan tersendiri bukan dengan dasar perhitungan laba tahun lalu ?, dikarenakan tahun ini laba perusahaan mengalami penurunan? mohon infonya, trimakasih.
- Originaly posted by asrie.kurniani:
perhitungan angsuran PPh 25 apakah bisa dengan menggunakan perhitungan tersendiri bukan dengan dasar perhitungan laba tahun lalu ?
tidak bisa…hitung angsuran PPh 25 memang harus berdasarkan laba fiskal tahun lalu.
Originaly posted by asrie.kurniani:dikarenakan tahun ini laba perusahaan mengalami penurunan?
Apabila laba perusahaan mengalami penurunan dan secara analisa keuangan nilai angsuran PPh 25 akan menyebabkan lebih bayar diakhir tahun, maka WP dapat membuatkan surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 dengan menyertakan laporan perkiraan laba rugi fiskal tahun berjalan.
- Originaly posted by Vanhounten:
Apabila laba perusahaan mengalami penurunan dan secara analisa keuangan nilai angsuran PPh 25 akan menyebabkan lebih bayar diakhir tahun, maka WP dapat membuatkan surat permohonan pengurangan angsuran PPh 25 dengan menyertakan laporan perkiraan laba rugi fiskal tahun berjalan.
Kak. Ini juklaknya apa ? PER-10/PJ/2009 sy cek sdh tdk berlaku
Jika semisal ditahun ini ada perubahan tarif PPh 25 menjadi 22% dari yang sebelumnya 25% dan perubahan tarif tersebut mengakibatkan angka lebih bayar pada angsuran Pph 25nya karena kredit pajak PPh 22 import lebih besar, bagaimana ya solusinya ?? apakah itu berarti tidak ada angsuran atas PPh 25nya ?