Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Insentif PP 23
Dear Ortax,
Mohon infonya sbb :
Jika fasilitas pembebasan pembayaran pajak atas PP 23 sudah dapat ternyata realisasinya tidak di gunakan, atau tetap setor seperti biasa, apakah laporan realisasi ttp harus dilpaorkanTks
Laporam realisasi hanya untuk umkm yg menghendaki memdapatkan intensif, setahu saya gitu sih
kenapa tdk digunakan rekan?
- Originaly posted by eddy_20:
kenapa tdk digunakan rekan?
Issue nya nanti akan di periksa rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies