Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Kewajiban Pemilik Sekaligus Direktur PT, Bagaimana Lapor Pajaknya?
Kewajiban Pemilik Sekaligus Direktur PT, Bagaimana Lapor Pajaknya?
Selamat Pagi/Siang/Malam.
Mohon penjelasan dari rekan-rekan terkait kasus ini:
Saya adalah pemilik sekaligus direktur dari sebuah PT yang tergolong UMKM (Omzet <4.8M sehingga menggunakan PPh Final 4(2)/PP 23 2018.Selama ini saya sudah membayar pajak berdasarkan PPh Final UMKM yaitu 0,5% dari omzet. Bagaimana pelaporan kewajiban pajak saya untuk NPWP OP saya?
- Originaly posted by adhipajak:
Selama ini saya sudah membayar pajak berdasarkan PPh Final UMKM yaitu 0,5% dari omzet. Bagaimana pelaporan kewajiban pajak saya untuk NPWP OP saya?
Klo bentuk usaha nya PT, LK nya tidak berdampak langsung ke SPT OP rekan karena perusahaan dimiliki bbrp orang/ stakeholders. Rekan hanya mencantumkan kepemilikan Saham di PT pada bagian harta, sesuai dengan Akte Perusahaan terbaru.
Diluar itu, jika menerima BP 1721 A1 atas gaji dan ada pembagian Dividen akan menambah pendapatan rekan. Serta jika ada Hutang antara PT dengan rekan juga harus dicatat di SPT OP rekan.
CMIIW
- Originaly posted by Afreezal:
Klo bentuk usaha nya PT, LK nya tidak berdampak langsung ke SPT OP rekan karena perusahaan dimiliki bbrp orang/ stakeholders. Rekan hanya mencantumkan kepemilikan Saham di PT pada bagian harta, sesuai dengan Akte Perusahaan terbaru.
Sepakat dengan ini
Berarti untuk PT tarif pajaknya adalah 0,5% (UMKM) dan untuk OP saya sbg direktur adalah PPh 21 dengan penghasilan dihitung dari gaji sebagai direktur dan pembagian dividen?
Lalu untuk aset sebaiknya bagaimana? khususnya yg bersinggungan (Misal bangunan rumah pribadi saya yang jg tempat usaha PT saya, apakah dimasukkan sebagai aset PT/tetap aset OP saya?)
- Originaly posted by adhipajak:
Lalu untuk aset sebaiknya bagaimana? khususnya yg bersinggungan (Misal bangunan rumah pribadi saya yang jg tempat usaha PT saya, apakah dimasukkan sebagai aset PT/tetap aset OP saya?)
apakah aset sudah dilaporkan di SPT OP?
Menurut saya anggap aja PT menyewa dari OP, tinggal lapor SPT PPh final dan bayar sewa.cmiiw
Jika aset atas nama pribadi pemilik/direktur, tapi dilaporkan sebagai aset badan apakah diperbolehkan? Atau ada legalitas yang harus diurus terkait kepemilikan aset? (Misal dipindahtangankan dari pribadi ke badan dengan menjadi penyertaan modal)
- Originaly posted by adhipajak:
Berarti untuk PT tarif pajaknya adalah 0,5% (UMKM) dan untuk OP saya sbg direktur adalah PPh 21 dengan penghasilan dihitung dari gaji sebagai direktur dan pembagian dividen?
iya, dengan pendapatan Dividen dipotong PPH Final, jadi nanti yang ngefek ke Pajak Terhutang di OP hanya Gaji + Pendapatan lain (jika ada)
Originaly posted by adhipajak:Jika aset atas nama pribadi pemilik/direktur, tapi dilaporkan sebagai aset badan apakah diperbolehkan?
Secara hukum tidak boleh, bila ada pemeriksaan dampaknya ke SPT OP dan SPT PT rekan dengan kemungkinan perintah pembetulan. Grey area nya sependapat dengan rekan Eddy, dianggap PT hanya menyewa aset.
Originaly posted by adhipajak:Atau ada legalitas yang harus diurus terkait kepemilikan aset? (Misal dipindahtangankan dari pribadi ke badan dengan menjadi penyertaan modal)
PT setau saya hanya bisa penyertaan modal via kepemilikan saham. Jika memang mau memberi aset prosesnya dengan Hibah atau dengan Jual Beli antar PT dengan Direktur. Dan kemudian melakukan proses Balik nama agar secara dokumen aset benar benar atas nama PT.