Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan help …. pph final 0,5%

  • help …. pph final 0,5%

     hendytji3003 updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • hendytji3003

    Member
    8 May 2020 at 10:32 am
  • hendytji3003

    Member
    8 May 2020 at 10:32 am

    rekan mau bertanya donk,
    1.jika selama thn 2019 menggunakan tarif 0,5 / pph final lalu di 2020 tyt omset melampaui 4,8 M, tapi masih tetap menggunakan tarif pph final di 2020 karena perkiraan omset turun dibawah 4,8 M. kira2 kalau ketauan sanksi apa yang bisa dikenakan thdp perusahaan saya? ada peraturannya?
    2. omset diatas 4,8 M apakah wajib PKP ? jika iya bisa bantu ada peraturannya?

    makasih rekan….

  • Afreezal

    Member
    9 May 2020 at 12:45 am
    Originaly posted by hendytji3003:

    1.jika selama thn 2019 menggunakan tarif 0,5 / pph final lalu di 2020 tyt omset melampaui 4,8 M, tapi masih tetap menggunakan tarif pph final di 2020 karena perkiraan omset turun dibawah 4,8 M. kira2 kalau ketauan sanksi apa yang bisa dikenakan thdp perusahaan saya? ada peraturannya?

    Klo lebih dari 4.8 M nya saat tahun berjalan memang tetap menggunakan PP 23 rekan, tahun berikutnya baru harus ganti ke tarif umum.

    Originaly posted by hendytji3003:

    2. omset diatas 4,8 M apakah wajib PKP ? jika iya bisa bantu ada peraturannya?

    Iya, 197/PMK.03/2013
    Jika tidak mengajukan PKP, KPP berhak memberikan status PKP secara Jabatan.

  • eddy_20

    Member
    9 May 2020 at 7:05 am
    Originaly posted by hendytji3003:

    1.jika selama thn 2019 menggunakan tarif 0,5 / pph final lalu di 2020 tyt omset melampaui 4,8 M, tapi masih tetap menggunakan tarif pph final di 2020 karena perkiraan omset turun dibawah 4,8 M. kira2 kalau ketauan sanksi apa yang bisa dikenakan thdp perusahaan saya? ada peraturannya?

    Jika ditahun berjalan omset melebihi 4,8M, maka tetap gunakan PPh final 0,5% sampai akhir tahun. Tahun berikutnya baru gunakan PPh Pasal 25.

    Originaly posted by hendytji3003:

    2. omset diatas 4,8 M apakah wajib PKP ? jika iya bisa bantu ada peraturannya?

    wajib PKP

    cmiiw

  • Vanhounten

    Member
    11 May 2020 at 6:18 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Jika ditahun berjalan omset melebihi 4,8M, maka tetap gunakan PPh final 0,5% sampai akhir tahun. Tahun berikutnya baru gunakan PPh Pasal 25.

    Setuju, jadi bisa disimpulkan rekan hendytji3003, sudah salah dalam menerapkan penggunaan PPh Final 0,5% di tahun 2020.

    Sebaiknya dikoreksi secara pajak sebelum ada pemeriksaan.

    Originaly posted by Afreezal:

    Iya, 197/PMK.03/2013
    Jika tidak mengajukan PKP, KPP berhak memberikan status PKP secara Jabatan.

    Setuju, jadi sebaiknya diproses PKP nya dan mulai ajukan EFIN untuk PPN nya

  • hendytji3003

    Member
    11 May 2020 at 7:10 am
    Originaly posted by Vanhounten:

    Sebaiknya dikoreksi secara pajak sebelum ada pemeriksaan.

    boleh tau ga rekan pemeriksaan seperti apa dan sanksi seperti apa yg bisa nanti kena ? ada peraturan tersendiri kah yg mengatur mengenai sanksi salah lapor seperti kasus ini?

    Makasih…

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now