Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › BPJS TK bagian dari perhitungan insentif pajak 2020?
BPJS TK bagian dari perhitungan insentif pajak 2020?
Dear Rekan,
Di penjelasan PMK insentif pajak hanya mencantumkan Penghasilan tetap dan teratur tidak lebih dari 200 juta setahun sebagai syarat penerima insentif pajak , apakah itu termasuk dengan angsuran bulanan BPJS TK (JKK, JK) yang menjadi bagian penghasilan karyawan ?
Dan apakah perhitungan PPH 21 DTP tetap menghitung unsur angsuran BPJS TK (JKK, JK) yang menjadi bagian penghasilan karyawan ?- Originaly posted by budiandra:
Dan apakah perhitungan PPH 21 DTP tetap menghitung unsur angsuran BPJS TK (JKK, JK) yang menjadi bagian penghasilan karyawan ?
Ya, rujukan apa saja yg termasuk pengh.teratur lihat di PER-16/PJ/2016
Viewing 1 - 3 of 3 replies