Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › NPWP Wanita Kawin tapi Suami tidak memiliki NPWP
NPWP Wanita Kawin tapi Suami tidak memiliki NPWP
Dear senior-senior semua,,
Izin bertanya karena kurangnya pengalaman saya..
Saya ingin membuat NPWP wanita yg sudah menikah (K/3) tapi ada tolakan terus dari ereg.pajak.go.id dg alasan wanita yg sudah menikah tidak bisa memakai NPWP Orang Pribadi..
Jadi bagaimana ya senior?Regards..
Tergantung status wanitanya rekan.
Apabila statusnya Kawin, maka tanggungannya harus ditanggung suami, istri berNPWP TK/0.
Apabila cerai hidup, dan keputusan pengadilan anak ditanggung suami, tetap TK/0.
Apabila cerai mati/cerai hidup anak ditanggung istri, maka TK/3~cmiiw
Viewing 1 - 3 of 3 replies