Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Perpindahan aset pribadi ke PT

  • Perpindahan aset pribadi ke PT

     Jhonsen updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 8 Posts
  • RickoTan

    Member
    6 May 2020 at 3:53 pm
  • RickoTan

    Member
    6 May 2020 at 3:53 pm

    selamat malam rekan2 semua.. ada hal yg mw sy tanyakan dan mohon bantuannya.. kasusnya terjadi di perusahaan tempat saya bekerja.. selama ini administrasi (pelaporan/pembayaran) pajak menggunakan NPWP pribadi dan pada 2020 semua administrasi perpajakan menggunakan NPWP perusahaan yg baru dibentuk ( PT ) pada akhir desember 2019. pimpinan saya masuk dalam pemegang saham dan jajaran direksi pada PT tsb. yg jadi pertanyaan, apa bisa aset pribadi pimpinan sy tsb disetorkan sebagai modal awal ( saham ) pada PT tsb? aset tersebut berupa aktiva tetap ( kendaraan angkutan )

  • Jhonsen

    Member
    7 May 2020 at 12:06 am
    Originaly posted by RickoTan:

    apa bisa aset pribadi pimpinan sy tsb disetorkan sebagai modal awal ( saham ) pada PT tsb?

    bisa sebagai penyertaan aset.
    namun sebagai catatan nilai pengakuan aset tersebut harus jelas apakah sama dengan nilai SPT pribadi atau diatas nilai tersebut.
    jika diatas nilai SPT maka ada potensi PPh pribadi yang harus diperhitungkan.
    Sebagai dokumen pendukung bisa disiapkan kertas kerja konversi antara aset tetap dari SPT pribadi dan neraca awal PT.

    semoga membantu

  • RickoTan

    Member
    7 May 2020 at 4:48 pm

    niali aset yg disertakan sebagai modal sama dengan nilai di SPT pribadi pimpinan saya.. akan tetapi nilai buku dari penyusutan senilai 0 karena sdh habis masa manfaat.. apa itu nantinya akan jadi masalah? dan untuk aset yg disertakan pada PT tersebut apa bisa disusutkan tuk perhitungan tahun 2020?

  • rojan lemos

    Member
    21 May 2020 at 5:18 pm

    Gimana kalau aktiva yg dibuat sebagai penyertaan modal tercatat jg dalam akta pendirian??
    Ketika fiskus melihat akta pendirian, yg ada dalam akta pendirian adalah nilai nominal modal saham..
    Maksud saya, bisa gak aktiva tersebut tercatat di akte pendirian sebagai modal awal dan dikonversikan menjadi nilai nominal saham?
    Lebih aman ke depannya dan menurut saya bisa disusutkan..cmiiw

  • Jhonsen

    Member
    22 May 2020 at 12:59 am
    Originaly posted by RickoTan:

    nilai buku dari penyusutan senilai 0 karena sdh habis masa manfaat.. apa itu nantinya akan jadi masalah?

    apakah SPT Pribadi nya selama ini melaporkan penyusutan Aset kepada fiskus??

    Originaly posted by Rojan lemos:

    Gimana kalau aktiva yg dibuat sebagai penyertaan modal tercatat jg dalam akta pendirian??

    tentu bisa rekan
    namun walau sudah muncul pada akta tetap yg menjadi pedoman adalah sumber aset tersebut

  • budiarsana94

    Member
    22 May 2020 at 2:53 pm

    Dear Rekan

    kalau orang pribadi memiliki sewa tanah kemudian membuat bangunan diatas tanah tersebut, lalu dia mau joint membentuk PT
    dan dia mau menyerahkan sewa tanah dan bangunan tersebut sebagai modal di PT
    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    salam

  • Jhonsen

    Member
    24 May 2020 at 2:49 am
    Originaly posted by budiarsana94:

    apakah penyerahan tersebut terutang pph baik di PT maupun di pribadinya?

    jika sebelumnya bangunan telah dilaporkan pada SPT Tahunan pribadi dan nilai penyertaan pada PT = nilai bangunan pada SPT Pribadi maka tidak terutang PPh lagi.

    Namun bila nilai penyertaan diatas nilai pengakuan aset pada SPT Pribadi maka ada potensi PPh terutang.

    Tambahan informasi bila bangunan dibangun sendiri tanpa kontraktor maka perlu dibayarkan juga PPN KMS.

    semoga membantu

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now