Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Harus Pembetulan SPT 2019?

  • Apakah Harus Pembetulan SPT 2019?

     ahmadanoval updated 3 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • gnw811

    Member
    6 May 2020 at 9:59 am
  • gnw811

    Member
    6 May 2020 at 9:59 am

    Rekan ortax yang budiman,

    Apakah kita harus membuat dan mengajukan SPT 2019 Pembetulan dengan angsuran PPh 22% terlebih dahulu apabila sudah terlanjur dilaporkan dengan tarif lama yang 25%, atau dihitung sendiri saja dan direalisasikan di e-Billing/SSP mulai masa April s.d. Desember 2020 tanpa membuat pembetulan SPT 2019?

    Bagaimana menurut pendapat rekan? Mohon dengan dasar hukumnya kalau sudah ada.

    Terima kasih.

  • fnsuh

    Member
    6 May 2020 at 12:34 pm

    menurut saya tidak usah pembetulan.

    buat perhitungan tersendiri dilaporkan pada saat pelaporan realisasinya.

    baca per-08/pj/2020 kak.

    untuk masa jan-mar20 tetap berdasarkan tarif 25 persen.
    untuk masa apr-des20 berdasarkan tarif 22 persen. untuk apr-sep20 kalau dapat pengurangan, langsung dikurangin 30 persen.

  • gnw811

    Member
    7 May 2020 at 8:17 am

    setuju rekan fnsuh!

    rupanya ada kesimpangsiuran dimana saya mendapatkan jawaban via twitter kring_pajak dan disuruh membuat pembetulan SPT 2019, tetapi saya tanyakan ke AR (cross check) dikatakan tidak perlu membuat pembetulan.

    kesimpulan saya:
    1. kalau harus membuat pembetulan, bisa dibayangkan berapa juta WP badan akan membuat pembetulan.
    2. benar, menurut PER-08/PJ/2020 tidak ada ketentuan mengenai pembetulan, hitung sendiri sesuai contoh pada lampiran A, dan sepertinya tinggal setor saja.

    terima kasih.

  • ahmadanoval

    Member
    12 May 2020 at 2:35 pm

    menurut sy sebaiknya tunggu konfirmas KPP saja…yang penting u tahun depan sdh sesuai yang sebenarnya…

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now