Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Harus Pembetulan SPT 2019?
Apakah Harus Pembetulan SPT 2019?
Rekan ortax yang budiman,
Apakah kita harus membuat dan mengajukan SPT 2019 Pembetulan dengan angsuran PPh 22% terlebih dahulu apabila sudah terlanjur dilaporkan dengan tarif lama yang 25%, atau dihitung sendiri saja dan direalisasikan di e-Billing/SSP mulai masa April s.d. Desember 2020 tanpa membuat pembetulan SPT 2019?
Bagaimana menurut pendapat rekan? Mohon dengan dasar hukumnya kalau sudah ada.
Terima kasih.
menurut saya tidak usah pembetulan.
buat perhitungan tersendiri dilaporkan pada saat pelaporan realisasinya.
baca per-08/pj/2020 kak.
untuk masa jan-mar20 tetap berdasarkan tarif 25 persen.
untuk masa apr-des20 berdasarkan tarif 22 persen. untuk apr-sep20 kalau dapat pengurangan, langsung dikurangin 30 persen.setuju rekan fnsuh!
rupanya ada kesimpangsiuran dimana saya mendapatkan jawaban via twitter kring_pajak dan disuruh membuat pembetulan SPT 2019, tetapi saya tanyakan ke AR (cross check) dikatakan tidak perlu membuat pembetulan.
kesimpulan saya:
1. kalau harus membuat pembetulan, bisa dibayangkan berapa juta WP badan akan membuat pembetulan.
2. benar, menurut PER-08/PJ/2020 tidak ada ketentuan mengenai pembetulan, hitung sendiri sesuai contoh pada lampiran A, dan sepertinya tinggal setor saja.terima kasih.
menurut sy sebaiknya tunggu konfirmas KPP saja…yang penting u tahun depan sdh sesuai yang sebenarnya…