Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pelaporan Insentif – PP 23
Dear Rekan,
Saya sudah berhasil cetak suket terkait insentif PP 23, sehingga untuk masa April 2020 tidak lagi melakukan pembayaran, kan?
Dalam SE 29/PJ/2020, disebutkan untuk:
1) menyampaikan laporan realisasi pemanfaatan insentif PPh final DTP paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir;Bisa diinfo penyampaian laporannya bagaimana? Karena selama ini tidak pernah melaporkan terkait PP 23, hanya menyetor saja dan menarik NTPN-nya tanpa melaporkan SPT atau apapun karena setau saya memang tidak ada kewajiban pelaporan SPT masa PP 23 juga.
Trima kasih sebelumnya.
- Originaly posted by sonequa:
Bisa diinfo penyampaian laporannya bagaimana?
https://news.ddtc.co.id/soal-laporan-insentif-pph- final-dtp-bagi-umkm-djp-siapkan-aplikasinya-20726
format pelaporan masih sedang dipersiapkan….
– WP dimaksud harus menyampaikan Laporan realisasi PPh
Final ditanggung Pemerintah melalui saluran tertentu pada
laman http://www.pajak.go.id
Laporan realisasi PPh final ditanggung Pemerintah
meliputi PPh terutang atas penghasilan yang
diterima/diperoleh WP termasuk dari transaksi dengan
Pemotong/Pemungut
dilampiri dengan SSP/cetakan kode billingyang
dibubuhi cap/tulisan “PPh FINAL DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 44 /PMK.03/2020†(jika
ada transaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak)
Laporan dan lampirannya disampaikan paling lambat
tanggal 20 Bulan berikutnyasetelah Masa Pajak berakhirhallo rekan,
mohon bantuan
saya mau meminta suket PP 23
tapi salah klik. ke klik pengurangan pph 25.
bagaimana ini rekan?
ketik klik balik suekt PP 23 sudah tidak bisamohon bantuan dan pencerahan