Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Insentif Pajak PMk 23 dicabut diganti PMk 44
Insentif Pajak PMk 23 dicabut diganti PMk 44
Dear Rekan2 ortax,
Mohon pencerahannya.
Terkait PMK 23 yang sudah dicabut dan diganti PMk 44. Apayg harus kita lakukan jika kita sudah mengajukan permohonan sesuai PMk 23. Apakah harus submit pengajuan lg sesui pmk 44? dan ika hal itu dilakukan, bagaimana dengan masa berlakunya.?Demikian terimakasih sebelumnya.
Viewing 1 - 2 of 2 replies