Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Angsuran PPH25 setelah PMK44

  • Angsuran PPH25 setelah PMK44

     biogie2 updated 3 years, 11 months ago 4 Members · 6 Posts
  • westau35

    Member
    6 May 2020 at 3:59 am
  • westau35

    Member
    6 May 2020 at 3:59 am

    setelah pmk 44 ada diskon angsuran pph25 badan 30%

    pertanyaannya adalah:
    apakah diskon itu berarti penundaan pembayaran? yang harus diselesaikan di akhir tahun (pph 29)? ataukah benar2 dipotong? bisa diperhitungkan sudah bayar penuh?

    ilustrasi:
    misal angsuran pph25 badan tarif 22% yang harus dibayar 30jt
    setelah ada pmk44 dapat diskon 30% maka tinggal bayar 21jt

    opsi jawaban:
    a. dianggap mencicil 21jt saja
    b. tetap dianggap sudah cicil 30jt (9jt ditanggung pemerintah)

    mana yang benar???

  • Afreezal

    Member
    6 May 2020 at 4:12 am
    Originaly posted by westau35:

    a. dianggap mencicil 21jt saja

    yang ini rekan sesuai penjelasan di PMK 44, angka angsuran di SPT 2019 dikurangi 30%. (dimana angka di SPT 2019 angsurannya kita sudah menggunakan 22%)

  • Afreezal

    Member
    6 May 2020 at 4:13 am
    Originaly posted by westau35:

    setelah pmk 44 ada diskon angsuran pph25 badan 30%

    Tapi ini harus lolos KLU nya dulu rekan, baru bisa pake, bukan untuk umum.

  • onichan176

    Member
    6 May 2020 at 4:48 am

    setelah pmk 44 ada diskon angsuran pph25 badan 30%

    pertanyaannya adalah:
    apakah diskon itu berarti penundaan pembayaran? yang harus diselesaikan di akhir tahun (pph 29)? ataukah benar2 dipotong? bisa diperhitungkan sudah bayar penuh?

    ilustrasi:
    misal angsuran pph25 badan tarif 22% yang harus dibayar 30jt
    setelah ada pmk44 dapat diskon 30% maka tinggal bayar 21jt

    opsi jawaban:
    a. dianggap mencicil 21jt saja
    b. tetap dianggap sudah cicil 30jt (9jt ditanggung pemerintah)

    mana yang benar???[/quote]

    Setuju rekan ..dg pertanyaannya.
    Sepertinya cmn dianggap mencicil saja.. nanti di akhir tahun ya di setahunkan lg.. jd sepertinya bukan bener2 pengurangan PPh 29.

    salam..hehe..

  • biogie2

    Member
    6 May 2020 at 6:17 am
    Originaly posted by onichan176:

    opsi jawaban:
    a. dianggap mencicil 21jt saja

    mudah2an ini rekan,, jadi nanti saat akhir tahun total PPh 25 dihitung sebesar jumlah pembayaran dari Jan – Dec tanpa ada embel2. sehingga meminimalisir LB.

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now