Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan PPh 25 yang Memperoleh Fasilitas dengan Tarif 22%

  • Perhitungan PPh 25 yang Memperoleh Fasilitas dengan Tarif 22%

     Alvin8d7 updated 3 years, 10 months ago 5 Members · 10 Posts
  • prasetyo_.arief

    Member
    5 May 2020 at 2:55 am
  • prasetyo_.arief

    Member
    5 May 2020 at 2:55 am

    mohon bantuannya rekan untuk perhitungan pph 25 yang memperoleh fasilitas dengan adanya penurunan tarif menjadi 22%.

    contoh perhitungan yang dulu

    Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
    4.800.000.000 x 765.459.000 = 506.335.625
    7.256.458.000
    Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :
    765.459.000 – 506.335.625 = 259.123.375

    Pajak Penghasilan yang terutang :
    Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
    25 % x 50 % x 506.335.625 = 63.291.875
    Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
    25% x 259.123.375 = 64.780.750.

    Total PPh Badan Terutang :
    63.291.875 + 64.780.750 = 128.072.625

    dari presentase diatas brarti yang di ganti cuma 25% mjd 22% saja atau bagaimana ya?

  • Afreezal

    Member
    5 May 2020 at 3:52 am
    Originaly posted by prasetyo_.arief:

    dari presentase diatas brarti yang di ganti cuma 25% mjd 22% saja atau bagaimana ya?

    Ganti 25% juga ngefek ke perhitungan yang kena Fasilitas rekan (soal masih satu dasar tarif 25%).
    Jadi dengan pasal 31 e, tarifnya 11% (atau 50% x 22%) dan 22%

  • prasetyo_.arief

    Member
    5 May 2020 at 6:51 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Ganti 25% juga ngefek ke perhitungan yang kena Fasilitas rekan (soal masih satu dasar tarif 25%).
    Jadi dengan pasal 31 e, tarifnya 11% (atau 50% x 22%) dan 22%

    maksudnya bagaimana rekan? bisa ada referensi contoh untuk perhitungannya rekan?

  • Afreezal

    Member
    6 May 2020 at 3:43 am
    Originaly posted by prasetyo_.arief:

    Pajak Penghasilan yang terutang :
    Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
    25 % x 50 % x 506.335.625 = 63.291.875
    Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
    25% x 259.123.375 = 64.780.750.

    Tinggal diubah 25% nya ke 22% seperti kata rekan.
    Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
    22 % x 50 % x 506.335.625 = 55.696.919
    Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
    22% x 259.123.375 = 57.007.143.

    Total PPH 29 dengan tarif 22% = 112.704.062
    Angsuran PPH 25 2020 (tarif 22%) = 9.392.005

    Jadi saya cm konfirmasi bahwa 25% yang diganti ke 22% itu untuk dengan fasilitas & tanpa fasilitas.

  • prasetyo_.arief

    Member
    6 May 2020 at 6:59 am

    baik rekan, terima kasih informasinya

  • sharingpajak

    Member
    6 May 2020 at 8:12 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Total PPH 29 dengan tarif 22% = 112.704.062
    Angsuran PPH 25 2020 (tarif 22%) = 9.392.005

    saya ingin tanya rekan, jadi utk PMK 44 itu hitungannya dari :
    9.392.005 – 30% = 6.574.404

  • sharingpajak

    Member
    6 May 2020 at 8:13 am

    apakah seperti itu rekan?

  • fnsuh

    Member
    6 May 2020 at 12:36 pm

    ya benar kak

  • Alvin8d7

    Member
    7 May 2020 at 8:51 am
    Originaly posted by Afreezal:

    Tinggal diubah 25% nya ke 22% seperti kata rekan.
    Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
    22 % x 50 % x 506.335.625 = 55.696.919
    Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
    22% x 259.123.375 = 57.007.143.

    Total PPH 29 dengan tarif 22% = 112.704.062
    Angsuran PPH 25 2020 (tarif 22%) = 9.392.005

    Jadi saya cm konfirmasi bahwa 25% yang diganti ke 22% itu untuk dengan fasilitas & tanpa fasilitas.

    Rekan Afreezal, apakah ini ada dasar hukumnya? / contoh perhitungan dari PMK/KMK?SE?

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now