Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perhitungan PPh 25 yang Memperoleh Fasilitas dengan Tarif 22%
Perhitungan PPh 25 yang Memperoleh Fasilitas dengan Tarif 22%
mohon bantuannya rekan untuk perhitungan pph 25 yang memperoleh fasilitas dengan adanya penurunan tarif menjadi 22%.
contoh perhitungan yang dulu
Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas :
4.800.000.000 x 765.459.000 = 506.335.625
7.256.458.000
Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas :
765.459.000 – 506.335.625 = 259.123.375Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
25 % x 50 % x 506.335.625 = 63.291.875
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25% x 259.123.375 = 64.780.750.Total PPh Badan Terutang :
63.291.875 + 64.780.750 = 128.072.625dari presentase diatas brarti yang di ganti cuma 25% mjd 22% saja atau bagaimana ya?
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
dari presentase diatas brarti yang di ganti cuma 25% mjd 22% saja atau bagaimana ya?
Ganti 25% juga ngefek ke perhitungan yang kena Fasilitas rekan (soal masih satu dasar tarif 25%).
Jadi dengan pasal 31 e, tarifnya 11% (atau 50% x 22%) dan 22% - Originaly posted by Afreezal:
Ganti 25% juga ngefek ke perhitungan yang kena Fasilitas rekan (soal masih satu dasar tarif 25%).
Jadi dengan pasal 31 e, tarifnya 11% (atau 50% x 22%) dan 22%maksudnya bagaimana rekan? bisa ada referensi contoh untuk perhitungannya rekan?
- Originaly posted by prasetyo_.arief:
Pajak Penghasilan yang terutang :
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
25 % x 50 % x 506.335.625 = 63.291.875
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
25% x 259.123.375 = 64.780.750.Tinggal diubah 25% nya ke 22% seperti kata rekan.
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
22 % x 50 % x 506.335.625 = 55.696.919
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
22% x 259.123.375 = 57.007.143.Total PPH 29 dengan tarif 22% = 112.704.062
Angsuran PPH 25 2020 (tarif 22%) = 9.392.005Jadi saya cm konfirmasi bahwa 25% yang diganti ke 22% itu untuk dengan fasilitas & tanpa fasilitas.
baik rekan, terima kasih informasinya
- Originaly posted by Afreezal:
Total PPH 29 dengan tarif 22% = 112.704.062
Angsuran PPH 25 2020 (tarif 22%) = 9.392.005saya ingin tanya rekan, jadi utk PMK 44 itu hitungannya dari :
9.392.005 – 30% = 6.574.404 apakah seperti itu rekan?
ya benar kak
- Originaly posted by Afreezal:
Tinggal diubah 25% nya ke 22% seperti kata rekan.
Pajak Penghasilan yang mendapat fasilitas :
22 % x 50 % x 506.335.625 = 55.696.919
Pajak Penghasilan yang tidak mendapat fasilitas :
22% x 259.123.375 = 57.007.143.Total PPH 29 dengan tarif 22% = 112.704.062
Angsuran PPH 25 2020 (tarif 22%) = 9.392.005Jadi saya cm konfirmasi bahwa 25% yang diganti ke 22% itu untuk dengan fasilitas & tanpa fasilitas.
Rekan Afreezal, apakah ini ada dasar hukumnya? / contoh perhitungan dari PMK/KMK?SE?