Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bagaimana Jika Permohonan Fasilitas Pengurang PPh 25 PMK 44/PMK.03/2020 Ditolak?

  • Bagaimana Jika Permohonan Fasilitas Pengurang PPh 25 PMK 44/PMK.03/2020 Ditolak?

     FAJAR0096 updated 3 years, 7 months ago 6 Members · 8 Posts
  • ahmadanoval

    Member
    4 May 2020 at 2:37 pm
  • ahmadanoval

    Member
    4 May 2020 at 2:37 pm

    dear all member moga all sehat2 semua…tolong masukannya sbb :

    1.Permohonan Fasilitas Pengurang PPh 25 pmk 44 2020 kami ditolak namun kami tidak tahu penolakannya karena apa. apakah ada jalur informasi untuk kita tahu salah kita dimana sehingga fasilitas tersebut tdk kita dapat padahal KLU SKT kami masuk PMK 44 2020 tsb.
    2. Ini masih menurut kami. kami teliti SPT Badan 2018 ternyata terinput KLU yang berbeda dari SKT yang diterbitkan.
    3. seandainya point 2 tsb benar penolakan itu karena Isi KLU di SPT Badan 2018 Keliru. Apakah Bisa Via pembetulan SPT Badan tsb dibetulkan. kemudian fasilitas tsb bisa kita dapat….
    4. bisa kah kita tanya via surat alasan apa kita tdk dapat itu fasilitas.

    Terimakasih atas masukannya nanti………..salam………..

  • rukawa101010

    Member
    4 May 2020 at 7:06 pm

    Selamat Pagi,

    Mohon rekan Senior,
    apakah sudah mencetak Surat Penolakannya? disana dapat di cetak Surat penolakannya dari menu KSWP nya

    Terima kasih.

  • chris1311

    Member
    5 May 2020 at 1:36 am
    Originaly posted by ahmadanoval:

    1.Permohonan Fasilitas Pengurang PPh 25 pmk 44 2020 kami ditolak namun kami tidak tahu penolakannya karena apa. apakah ada jalur informasi untuk kita tahu salah kita dimana sehingga fasilitas tersebut tdk kita dapat padahal KLU SKT kami masuk PMK 44 2020 tsb.

    ini permasalahannya sama dengan saya.
    ada yang bisa bantu atau ada pengalaman dengan kondisi seperti ini.

    salam

  • ahmadanoval

    Member
    5 May 2020 at 4:59 pm
    Originaly posted by rukawa101010:

    Selamat Pagi,

    Mohon rekan Senior,
    apakah sudah mencetak Surat Penolakannya? disana dapat di cetak Surat penolakannya dari menu KSWP nya

    Terima kasih.

    memang bisa dicetak…setahu sy cuma disimpan untuk internal DJP..beda sama SUKET PP 23 yang bisa dicetak. Untuk PPh 21 DTP dan Pengurang Pph psl 25 pun tdk dapat dicetak. tapi disimpan by DJP….thanks rekan…

  • anto77

    Member
    5 May 2020 at 11:50 pm

    SE – 29/PJ/2020

    9. Ketentuan mengenai kode KLU yang mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP, pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, dan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran PPN

    a. bagi Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang telah memiliki kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh pada tahun 2018, kode KLU yang digunakan yaitu kode KLU sebagaimana yang tercantum dan telah dilaporkan dalam SPT PPh Tahun Pajak 2018 baik:
    1) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 status normal; atau
    2) SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 status pembetulan, yang disampaikan oleh Wajib Pajak baik sebelum maupun setelah tanggal berlakunya PMK-44/PMK.03/2020.

    b. bagi Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak yang baru terdaftar setelah tahun 2018, atau bagi Instansi Pemerintah kode KLU yang digunakan yaitu kode KLU sebagaimana yang terdapat dalam administrasi perpajakan (Masterfile) Wajib Pajak.

    c. dalam hal terdapat ketidaksesuaian kode KLU sehingga Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak tidak termasuk dalam kode KLU dalam lampiran PMK-44/PMK.03/2020 padahal KLU yang sebenarnya termasuk dalam lampiran tersebut, karena beberapa sebab di antaranya:
    1) tidak menuliskan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;
    2) belum melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018; atau
    3) salah mencantumkan kode KLU pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018;
    Pemberi Kerja dan/atau Wajib Pajak dapat melakukan pembetulan KLU tersebut melalui penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 baik berstatus normal atau pembetulan, sepanjang atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2018 belum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang KUP.

  • rilis

    Member
    7 May 2020 at 8:28 am

    dear rekan,
    kemaren saya begitu juga untuk suket pp 23 , dikatakan tidak terpenuhi.
    padahal CV kami umkm.
    dan memang sebelumnya saya ada membuat kesalahan. saya buat permohnan pengurangan pph ps 25. saya silap.
    apakah sebab itu maka suket pp23 tidak terpenuhi.
    jadi saya harus bagaimana yah?
    thanks rekan

  • FAJAR0096

    Member
    9 August 2020 at 2:43 pm

    Kepada semua rekan2.

    Permohonan saya malah tidak jelas jawabannya gimana.

    Setelah saya mengajukan permohonan Pengurangan Angsuran PPh Psl 25 melalui KSWP DJP Online, malah muncul RETDATASKFASPPH2506-Saudara sudah pernah mengajukan Fasilitas Pengurang PPh Pasal 25 (PMK 44 2020).
    Tidak ada notifikasi ditolak atau diterima
    Saya cek di email, juga tidak ada pemberitahuan sama sekali.
    Terus bagaimana enaknya ???

    Terima kasih bagi rekan2 yang mau mebantu menjelaskan.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now