Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Pencatatan Uang Muka PPh 22 & PPh 25
Pencatatan Uang Muka PPh 22 & PPh 25
Dear Rekan2 Ortax,
Mohon bantuan dan diskusinya atas pertanyaan saya berikut ini , boleh tidak uang muka pph 22 & uang muka pph 25 yang sudah diperhitungkan di laba di munculkan kembali di neraca di pos aktiva lancar pada saat penyajian lap keuangan mhn bantuanya ,,terima kasih
Viewing 1 - 2 of 2 replies