Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Objek Pajak yang menerima Insentif PPh21 DTP

  • Objek Pajak yang menerima Insentif PPh21 DTP

     yuddhaaa updated 3 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • pamangober

    Member
    4 May 2020 at 6:51 am

    Selamat siang Rekan2 semua,

    ingin menanyakan terkait PMK no. 44/PMK.03/2020, Objek Pajak mana saja yang menerima Insentif PPh21 DTP.

    Objek Pajak mengacu kepada SPT MASA PPh21

    3. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas (21-100-03)
    4d. Bukan Pegawai – Tenaga Ahli (21-100-07)
    4e. Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Bersifat Berkesinambungan (21-100-08)
    4f. Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan (21-100-09)
    6. Mantan Pegawai (21-100-11)

    Apakah 4 Objek Pajak diatas menerima Insentif PPh21 DTP seperti Pegawai Tetap (21-100-01) ?

    Terima Kasih

  • pamangober

    Member
    4 May 2020 at 6:51 am
  • nastsujono

    Member
    4 May 2020 at 6:57 am

    Yang mendapat insentif PPh 21 DTP hanya untuk karyawan tetap saja sesuai yang tercantum dalam PMK 44 tsb

  • pamangober

    Member
    4 May 2020 at 7:25 am

    Dear Rekan nastsujono,

    Terima kasih atas responnya, mohon maaf apabila tidak merepotkan apakah bisa diinfokan pada bagian mana di PMK 44 tsb yang menyatakan hat tersebut.

    Pada PMK 44, Pasal 1 ayat 4 :
    Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerja

    sehingga saya belum clear terkait objek pajak mana saja yang berhak menerima insentif pph21 DTP ini.

    terima kasih

  • yuddhaaa

    Member
    4 May 2020 at 7:29 am
    Originaly posted by pamangober:

    Terima kasih atas responnya, mohon maaf apabila tidak merepotkan apakah bisa diinfokan pada bagian mana di PMK 44 tsb yang menyatakan hat tersebut

    Coba bantu

    Pegawai yang mendapatkan insentif hanya pegawai dengan kriteria tertentu yang termasuk dalam pasal 2 ayat 3.

    Dan dalam pasal 2 ayat 3 huruf c di sebutkan bahwa :
    – Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
    Oleh karena itu saya mengasumsikan bahwa yang dapat memanfaatkan insentif tersebut hanya pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur.

    Ini hanya opini saya, CMIIW

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now