Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Objek Pajak yang menerima Insentif PPh21 DTP
Objek Pajak yang menerima Insentif PPh21 DTP
Selamat siang Rekan2 semua,
ingin menanyakan terkait PMK no. 44/PMK.03/2020, Objek Pajak mana saja yang menerima Insentif PPh21 DTP.
Objek Pajak mengacu kepada SPT MASA PPh21
3. Pegawai Tidak Tetap atau Tenaga Kerja Lepas (21-100-03)
4d. Bukan Pegawai – Tenaga Ahli (21-100-07)
4e. Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Bersifat Berkesinambungan (21-100-08)
4f. Bukan Pegawai Yang Menerima Imbalan Yang Tidak Bersifat Berkesinambungan (21-100-09)
6. Mantan Pegawai (21-100-11)Apakah 4 Objek Pajak diatas menerima Insentif PPh21 DTP seperti Pegawai Tetap (21-100-01) ?
Terima Kasih
Yang mendapat insentif PPh 21 DTP hanya untuk karyawan tetap saja sesuai yang tercantum dalam PMK 44 tsb
Dear Rekan nastsujono,
Terima kasih atas responnya, mohon maaf apabila tidak merepotkan apakah bisa diinfokan pada bagian mana di PMK 44 tsb yang menyatakan hat tersebut.
Pada PMK 44, Pasal 1 ayat 4 :
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada Pemberi Kerja, berdasarkan perjanjian atau kesepakatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan Pemberi Kerjasehingga saya belum clear terkait objek pajak mana saja yang berhak menerima insentif pph21 DTP ini.
terima kasih
- Originaly posted by pamangober:
Terima kasih atas responnya, mohon maaf apabila tidak merepotkan apakah bisa diinfokan pada bagian mana di PMK 44 tsb yang menyatakan hat tersebut
Coba bantu
Pegawai yang mendapatkan insentif hanya pegawai dengan kriteria tertentu yang termasuk dalam pasal 2 ayat 3.
Dan dalam pasal 2 ayat 3 huruf c di sebutkan bahwa :
– Pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Oleh karena itu saya mengasumsikan bahwa yang dapat memanfaatkan insentif tersebut hanya pegawai tetap yang menerima penghasilan secara teratur.Ini hanya opini saya, CMIIW