Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Insentif PPh 21 atas Gaji yg di bayarkan Kantor.
Insentif PPh 21 atas Gaji yg di bayarkan Kantor.
Rekan,
Apakah Insentif PPh 21 yang gaji pegawai nya di bayarkan perusahaannya, hanya bisa dinikmati oleh perusahaannya saja ?
Misal : PPh 21 DTP dalam suatu masa Rp 300,- maka yang 300 ini balik ke lagi ke perusahaan.
apakah betul seperti itu ?
Terima kasih…
menurut PMK 44
Pasal 2 ayat 5PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Jadi tidak bisa diambil pemberi kerja.
- Originaly posted by jatax:
PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai.
Jadi tidak bisa diambil pemberi kerja.
Sependapat
terima kasih informasinya rekan