Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PBBKB
Dear rekan2 ortax,
Kami PT. abc bergerak di bidang logistik di perairan laut. Kami membeli bahan bakar dari swasta PT. xyz dengan harga tanpa pajak + ppn. Diketahui ternyata PT. xyz ini membeli dari Pertamina dan sudah dipungut PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5% dan PPh 0,1%.
Invoice kami ke kustomer berdasarkan perhitungan pemakaian bahan bakar dimana bahan bakar itu sifatnya reimburse dengan perhitungan harga tanpa pajak + PPN+ PBBKB 5% + PPh 0,1%.Yang hendak di tanyakan adalah :
1. Siapakah seharusnya yang dipungut PBBKB 5 persen dan PPh 0,1 persen tersebut? PT. abc atau PT. xyz ?
2. Jika PT. abc yg diharuskan menyetor, apa dampaknya bagi PT.abc?
3. Apabila ternyata hanya PT. xyz , apakah PT. abc harus meminta slip PBBKB ke PT. xyz?Mohon pencerahan dari rekan2.
Terima kasih.