• PBBKB

     thegreatest updated 3 years, 11 months ago 1 Member · 2 Posts
  • thegreatest

    Member
    3 May 2020 at 12:20 pm
  • thegreatest

    Member
    3 May 2020 at 12:20 pm

    Dear rekan2 ortax,

    Kami PT. abc bergerak di bidang logistik di perairan laut. Kami membeli bahan bakar dari swasta PT. xyz dengan harga tanpa pajak + ppn. Diketahui ternyata PT. xyz ini membeli dari Pertamina dan sudah dipungut PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) 5% dan PPh 0,1%.
    Invoice kami ke kustomer berdasarkan perhitungan pemakaian bahan bakar dimana bahan bakar itu sifatnya reimburse dengan perhitungan harga tanpa pajak + PPN+ PBBKB 5% + PPh 0,1%.

    Yang hendak di tanyakan adalah :
    1. Siapakah seharusnya yang dipungut PBBKB 5 persen dan PPh 0,1 persen tersebut? PT. abc atau PT. xyz ?
    2. Jika PT. abc yg diharuskan menyetor, apa dampaknya bagi PT.abc?
    3. Apabila ternyata hanya PT. xyz , apakah PT. abc harus meminta slip PBBKB ke PT. xyz?

    Mohon pencerahan dari rekan2.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now