Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Insentif PPH 21 PMK-44/2020

  • Insentif PPH 21 PMK-44/2020

     Riju updated 3 years, 10 months ago 13 Members · 25 Posts
  • nida95

    Member
    3 May 2020 at 4:37 am

    Mohon informasinya rekan,

    Mau tanya terkait PMK-44/2020.
    Jika perusahaan saya sudah melakukan permohonan insentif pph 21 melalui layanan KSWP di DJP Online, apakah perlu mengirimkan kembali ke KPP Surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah?

  • nida95

    Member
    3 May 2020 at 4:37 am
  • edy8

    Member
    4 May 2020 at 2:08 am

    ini pengajuan permohonannya berarti lewat layanan KSWP DJP Online, tanpa surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif pph pasal 21 ditanggung pemerintah ya?
    soalnya ini juga mau ajuin permohonan.

  • nida95

    Member
    4 May 2020 at 3:51 am
    Originaly posted by edy8:

    ini pengajuan permohonannya berarti lewat layanan KSWP DJP Online, tanpa surat Pemberitahuan Pemanfaatan Insentif pph pasal 21 ditanggung pemerintah ya?

    Betul rekan, saya permohonan melalui layanan KSWP DJP Online.
    Yang jd pertanyaan saya, apakah perlu menyampaikan kembali dengan mengirimkan surat pemberitahuan ke kpp terdaftar?

  • chris1311

    Member
    4 May 2020 at 4:28 am
    Originaly posted by nida95:

    Betul rekan, saya permohonan melalui layanan KSWP DJP Online.

    Rekan apakah sudah bisa mengajukan secara online lewat KSWP?
    karena saya ditolak terus padahal klu perusahaan saya adalah yang termasuk.

    Salam

  • nida95

    Member
    4 May 2020 at 4:36 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    Rekan apakah sudah bisa mengajukan secara online lewat KSWP?

    sudah bisa rekan.

    Originaly posted by CHRIS1311:

    karena saya ditolak terus padahal klu perusahaan saya adalah yang termasuk.

    Permohonana secara online/ manual mengirimkan surat pemberitahuan?

  • chris1311

    Member
    4 May 2020 at 4:56 am

    kenapa saya ditolak yah?

  • gerot

    Member
    6 May 2020 at 2:29 am

    Saat pertama daftar di KSWP di tolak, ternyata KLU di SPT Badan 2018 salah input KLU. AR sarankan untuk pembetulan dan sudah sy buat pembetulan & input KLU yang sebenarnya, waktu daftar lagi di KSWP , masih ditolak…

    Ada yang mengalami hal yang sama, rekan…

  • srsrim

    Member
    6 May 2020 at 4:17 am

    rekan mau tanya, apakah insentif 21 ini berlaku untuk karyawan yang ber NPWP saja ? soalnya khawatir pembayaran terakhir tanggal 10 .

  • nida95

    Member
    6 May 2020 at 2:59 pm
    Originaly posted by srsrim:

    rekan mau tanya, apakah insentif 21 ini berlaku untuk karyawan yang ber NPWP saja ? soalnya khawatir pembayaran terakhir tanggal 10

    Betul rekan, hanya yang memiliki NPWP saja

  • hendraprasetio

    Member
    7 May 2020 at 1:41 am

    mungkin bisa membantu, lakukan permohonan pengajuan perubahan data profil wajib pajak ke kpp via online juga setelah itu melakukan pembetulan spt tahunan dengan KLU yang sebenarnya……

  • chris1311

    Member
    7 May 2020 at 6:25 am

    Cara mengajukan perubahaan online bagaimana Rekan?

    Salam

  • hendraprasetio

    Member
    7 May 2020 at 1:10 pm

    bisa di tanyakan untuk pengajuannya di kpp tempat rekan berada, biasanya ada fasilitas tersebut, bisa juga dengan menelpon layanan atau AR untuk menyakan hal pengajuan via online

  • nandakris

    Member
    7 May 2020 at 2:19 pm

    Mohon info, apabila sudah disetujui permohonan insentif pph 21 pkm 44 2020, tapi tidak jadi digunakan, bagaimana yaa?

  • scc

    Member
    7 May 2020 at 3:19 pm
    Originaly posted by nandakris:

    Mohon info, apabila sudah disetujui permohonan insentif pph 21 pkm 44 2020, tapi tidak jadi digunakan, bagaimana yaa?

    ng masalah, dengan tidak melaporkan realisasi pemanfaatan insentif PPh Psl 21 dengan sendirinya batal, tapi kemungkinan besar akan disurati AR.

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now