Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Premi BPJS pengurang Penghsilan
Premi BPJS pengurang Penghsilan
Dear rekan…
Mohon pencerahan rekan.., kenapa ya premi bpjs yang dibayar pekerja ( kecuali JHT) tidak bisa dibiayakan / sbg pengurang penghasilan ?Dasar pertimangannya apa ya….
Viewing 1 - 2 of 2 replies