Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Cari format permohonan bebas PPh final di PMK No. 44 2020
Cari format permohonan bebas PPh final di PMK No. 44 2020
Dear all member moga all sehat2 semua. mohon bantuannya sy mau membuat surat pemberitahuan untuk memanfaatkan bebas PPh final UMKM namun saya cari Di PMK No. 44 thn 2020 tidak ada ya formatnya.
1. apakah buat sendiri format persis sama yang srt permohonan pemanfaatan pph 21 DTP dan atau PPh 25 Discount 30persen.
2. semenjak PP 23 2018 berlaku perusahaan belum meminta surat Keterangan PP 23 2018 tsb namun krn omzet dibawah 4.8 Milyar perusahaan langsung byr PPh umkm tsb sesuai tarif PP 23 2018 tsb. apakah ini dibenarkan.
3. bagaimana proses yang benar untuk dapat mengajukan surat permohonan untuk bebas PPh final tsb sd 6 bulan kedepan.terimakasih sebelumnya…..salam………………..
formatnya sama dengan untuk surat keterangan memenuhi kriteria sebagai WP berdasarkan PP 23 tahun 2018.
contoh formnya bisa didownload dsini,
https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-10/Pe rmohonan%20SuKet%20PP23.pdfajukan lewat djp online saja rekan. lgsung keluar kok. tidak usah pakai format apa apa lagi.
- Originaly posted by Salvator:
ajukan lewat djp online saja rekan. lgsung keluar kok. tidak usah pakai format apa apa lagi.
Tapi kok surat keterangan PP 23 sj y rekan, bukan fasilitas spt pph 25 atau SKB PPh 22 Impor
- Originaly posted by Salvator:
ajukan lewat djp online saja rekan. lgsung keluar kok. tidak usah pakai format apa apa lagi.
ada perusahaan yg masih non PKP jadi belum di efin kan…masih manual…..
- Originaly posted by Salvator:
formatnya sama dengan untuk surat keterangan memenuhi kriteria sebagai WP berdasarkan PP 23 tahun 2018.
contoh formnya bisa didownload dsini,
https://pajak.go.id/sites/default/files/2019-10/Pe rmohonan%20SuKet%20PP23.pdfberarti sy musti buat surat ini dulu ya…langsung kirim via email unit kerja KPP terdafta. ada syarat2 yang perlu dilampirkan tidak….thanks
- Originaly posted by Salvator:
ajukan lewat djp online saja rekan. lgsung keluar kok. tidak usah pakai format apa apa lagi.
idem,
kalo mau laporan realisasinya di djp onlinenya belum ada yah ? - Originaly posted by ainal:
kalo mau laporan realisasinya di djp onlinenya belum ada yah ?
laporan realisasi PPh final lampirannya ada formulir dan ssp yang dibubuhi cap PMK yang bersangkutan,
cuma yang ingin saya tanyakan apakah lampiran ssp yang dibubuhi cap untuk jenis kegiatan usahanya jasa aja tapi untuk kegiatan usaha perdagangan mah gak usah - Originaly posted by ainal:
laporan realisasi PPh final lampirannya ada formulir dan ssp yang dibubuhi cap PMK yang bersangkutan,
cuma yang ingin saya tanyakan apakah lampiran ssp yang dibubuhi cap untuk jenis kegiatan usahanya jasa aja tapi untuk kegiatan usaha perdagangan mah gak usahDear rekan bu ainal,
Maaf menyambung pembahasan juga nih, hehe, Berarti kalu usahanya perdagangan perlu formulir sk pp 23 juga kah dan melaporkan realisasi pph finalnya?
mohon bantuannyaa bu ainal,
- Originaly posted by Qwerty234:
Berarti kalu usahanya perdagangan perlu formulir sk pp 23 juga kah dan melaporkan realisasi pph finalnya?
ini mah tetap perlu
Originaly posted by Salvator:ajukan lewat djp online saja rekan. lgsung keluar kok. tidak usah pakai format apa apa lagi.
saya juga maksudnya mau nanya bu untuk umkm dagang mesti lampirkan SSP yang dibubuhi CAP gak ?
terus cara laporan realisasi PPh final di DJP online ko belum ada yah