Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PP Nomor 23 Tahun 2018
Dear rekan ortax,
saya mau tanya untk pph final pp no 23 thn 2018 itu apakah hanya berlaku untuk perusahaan baru dengan peredaran bruto kurang dr 4,8 m?
apakah boleh digunakan untuk perusahaan yang sudah 3 tahun terdaftar tapi peredaran brutonya krang dr 4,8 m?- Originaly posted by ululaf:
apakah boleh digunakan untuk perusahaan yang sudah 3 tahun terdaftar tapi peredaran brutonya krang dr 4,8 m?
boleh saja dengan catatan sebelumnya tidak menggunakan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang- Undang Pajak Penghasilan.
sebagai tambahan ada batasan waktu penggunaan PP23 ini.
PT 3tahun
CV 4tahun
dan OP 7tahunsemoga membantu
Baik terimakasih banyak infonya