Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PP Nomor 23 Tahun 2018

  • PP Nomor 23 Tahun 2018

     ululaf updated 3 years, 12 months ago 2 Members · 4 Posts
  • ululaf

    Member
    1 May 2020 at 2:13 pm

    Dear rekan ortax,
    saya mau tanya untk pph final pp no 23 thn 2018 itu apakah hanya berlaku untuk perusahaan baru dengan peredaran bruto kurang dr 4,8 m?
    apakah boleh digunakan untuk perusahaan yang sudah 3 tahun terdaftar tapi peredaran brutonya krang dr 4,8 m?

  • ululaf

    Member
    1 May 2020 at 2:13 pm
  • Jhonsen

    Member
    2 May 2020 at 1:05 am
    Originaly posted by ululaf:

    apakah boleh digunakan untuk perusahaan yang sudah 3 tahun terdaftar tapi peredaran brutonya krang dr 4,8 m?

    boleh saja dengan catatan sebelumnya tidak menggunakan tarif Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) hurufa, Pasal 17 ayat (2a1, atau Pasal 3lE Undang- Undang Pajak Penghasilan.
    sebagai tambahan ada batasan waktu penggunaan PP23 ini.
    PT 3tahun
    CV 4tahun
    dan OP 7tahun

    semoga membantu

  • ululaf

    Member
    2 May 2020 at 4:36 am

    Baik terimakasih banyak infonya

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now