Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Sertifikat Elektronik untuk akses E-bupot
Sertifikat Elektronik untuk akses E-bupot
Selamat pagi rekan,
saya mau tanya, kalo mau membuat sertifikat elektronik biar bisa akses e-bupot itu apa harus PKP?
Pagi juga Rekan..
sertifikat elektronik jika sodara sudah pkp, maka otomatis wajib ebukpot.
jika sodara non pkp, maka:
bila belum tetapi ingin menggunakan e-bukpot rekan harus menyiapkan:
1. sertifikat digital
2. terdaftar di DJP Online
3. mengirimkan surat permintaan menjadi pengguna aplikasi e-bukpot yang ditujukan ke KPP tempat WP terdaftar dengan tembusan ke Direktorat Transformasi Proses Bisnis.Bila sudah, rekan sudah bisa langsung menggunakan e-bukpot di DJP Online dengan menambahkan akses e-bukpot pada profil perusahaan rekan terlebih dahulu.
CMIIW
nah, kalau perusahaan saya PKP dan sudah mempunyai Sertifikat elektronik, namun di menu & Profile tidak ada untuk mengaktifkan e-bupot, harus bagaimana ya
- Originaly posted by ortax@sika3.com:
nah, kalau perusahaan saya PKP dan sudah mempunyai Sertifikat elektronik, namun di menu & Profile tidak ada untuk mengaktifkan e-bupot, harus bagaimana ya
up nih..masih ga paham, apakah munculnya nanti di bulan agustus atau bagaimana ya rekan?
- Originaly posted by Chrisma:
p nih..masih ga paham, apakah munculnya nanti di bulan agustus atau bagaimana ya rekan?
Rekan Chrisma saya pun dari tadi masih cari itu icon e-bupot di lama djp online saya tidak ada bahkan di profile pun tidak ada menu utk menambahkan e-bupot tersebut.
Atau memang nanti per Agustus 2020 baru bisa di akses e-bupot tersebut ? mau tanya apakah sudah ada yang pernah menggunakan software accounting seperti ini https://www.dealpos.co.id/tour/accounting ?
Nanti muncul di profile, untuk mengaktifkan e-bupot di layanan…
Numpang bertanya disini ya rekan ndowe
Mau tanya rekan-rekan, e-Bupot kan salah satunya untuk WP yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
Nah, jika perusahaan sudah PKP tetapi dalam satu masa pemotongan PPh Pasal 23 tidak lebih dari 20, misal hanya 5.
Apakah per bulan Agustus nanti tetap wajib menggunakan e-Bupot?Terima kasih (:
- Originaly posted by nida95:
Numpang bertanya disini ya rekan ndowe
Mau tanya rekan-rekan, e-Bupot kan salah satunya untuk WP yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
Nah, jika perusahaan sudah PKP tetapi dalam satu masa pemotongan PPh Pasal 23 tidak lebih dari 20, misal hanya 5.
Apakah per bulan Agustus nanti tetap wajib menggunakan e-Bupot?Terima kasih (:
wajib untuk seluruh PKP , walaupun bukti potong tidak banyak . trims
- Originaly posted by bayu_91:
wajib untuk seluruh PKP , walaupun bukti potong tidak banyak . trims
Terima kasih rekan
- Originaly posted by nida95:
Numpang bertanya disini ya rekan ndowe
Mau tanya rekan-rekan, e-Bupot kan salah satunya untuk WP yang melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 lebih dari 20 bukti pemotongan dalam satu masa pajak.
Nah, jika perusahaan sudah PKP tetapi dalam satu masa pemotongan PPh Pasal 23 tidak lebih dari 20, misal hanya 5.
Apakah per bulan Agustus nanti tetap wajib menggunakan e-Bupot?Terima kasih (:
Wajib per Agustus rekan.
Untuk non-PKP, wajib per September. Nantinya semuanya bakalan menggunakan e-bupot.