• Beli Barang Di Luar Negeri

  • candra8

    Member
    28 April 2020 at 7:00 am

    Berdasarkan Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/ PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang Yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:

    Terhadap barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan/personal use yang diperoleh dari luar daerah pabean dan tidak akan dibawa kembali ke luar daerah pabean, dengan nilai pabean paling banyak free on board (FOB) US$500 (barang pribadi penumpang) atau FOB US$50 (barang pribadi awak sarana pengangkut) per orang untuk setiap kedatangan, diberikan pembebasan bea masuk.

    seumpama saya beli barang diluar negeri, lewat online / jastip apakah pasal tersebut berlaku ya rekan??

    mohon bimbinganya

  • candra8

    Member
    28 April 2020 at 7:00 am
  • ochionly

    Member
    20 August 2020 at 2:43 am

    Iya pasal tersebut berlaku rekan, semua tergantung dari nominal harga barangnya tersebut.

  • dh2018

    Member
    20 August 2020 at 5:00 am
    Originaly posted by candra8:

    u

    aturannya di PMK 199/PMK.010/2019 dan

    Originaly posted by candra8:

    u

    ikut aturan di PMK 203/PMK.04/2017

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now