Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pajak keluaran Ke batam

  • Pajak keluaran Ke batam

     rani99 updated 3 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • vitha.j

    Member
    28 April 2020 at 4:37 am

    rekan saya baru pertama kali ada pengiriman ke batam, untuk faktur pajak keluaran saya sudah 070 dengan cap ppn tidak di pungut berdasarkan pp nomor 10 tahun 2012. karena mis komunikasi dengan forwarder jadi saya tidak dapat endorse jadi ppn nya di pungut.
    tapi pada akhirnya barang yang terkirim tersebut akan di retur , bagaimana rekan untuk bayar ppnnya?

  • vitha.j

    Member
    28 April 2020 at 4:37 am
  • rani99

    Member
    22 June 2020 at 4:43 pm

    saya tidak dapat endorse jadi ppn https://naharga.com/

  • Anonymous

    Deleted User
    24 June 2020 at 9:51 am
    Originaly posted by vitha.j:

    rekan saya baru pertama kali ada pengiriman ke batam, untuk faktur pajak keluaran saya sudah 070 dengan cap ppn tidak di pungut berdasarkan pp nomor 10 tahun 2012. karena mis komunikasi dengan forwarder jadi saya tidak dapat endorse jadi ppn nya di pungut.
    tapi pada akhirnya barang yang terkirim tersebut akan di retur , bagaimana rekan untuk bayar ppnnya?

    dibatalkan rekan, dimintakan berita acara pembatalan saja, karena kalau nota retur lawan transaksinya tidak bisa laporkan ya?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now