Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tagihan Pajak Jadi Minus

  • Tagihan Pajak Jadi Minus

     Jhonsen updated 3 years, 12 months ago 3 Members · 12 Posts
  • CPMANDIRI

    Member
    26 April 2020 at 9:35 am

    Saya sedang membuat laporan SPT Tahunan dengan Form 1771dengan nilai NIHIL. Ketika data bukti potong PPh 23 saya input di lampiran IV, tagihan pajak jadi minus. Ketika data inputnya dihapus, nilainya menjadi NIHIL. Apa yang salah dengan input data tersebut? Apakah bukti potong PPH 23 tidak harus diinput dalam SPT Tahunan? Mohon solusinya …

  • CPMANDIRI

    Member
    26 April 2020 at 9:35 am
  • benjoe

    Member
    26 April 2020 at 10:15 am

    Salam Rekan,

    Ada beberapa informasi yang sepertinya perlu diluruskan:
    1. Input Bukti Potong PPh 23 dilakukan di Lampiran III. Untuk Lampiran IV adalah pelaporan penghasilan yang dikenakan PPh final atau penghasilan yang bukan objek pajak).
    2. Ketika pada SPT Nihil (PPh = 0) lalu diinput Kredit Pajak yang mengurangi pajak terutang, maka akan menimbulkan PPh Lebih Bayar dan secara otomatis SPT nya bukan lagi SPT Nihil, melainkan SPT Lebih Bayar.

    Tanda minus yang dimaksud mungkin terkait posisi PPh Lebih Bayar.

    Semoga dapat membantu.
    Salam

  • Jhonsen

    Member
    26 April 2020 at 10:46 am

    Sependapat dg rekan benjoe

    Originaly posted by CPMANDIRI:

    Saya sedang membuat laporan SPT Tahunan dengan Form 1771dengan nilai NIHIL.

    penyebab SPT nya Nihil apa ya rekan??
    karena kalo ada penghasilan yang dipotong PPh23 maka seharusnya ada peredaran usaha.

    Bukti potong PPh23 ini diperoleh atas penghasilan apa ya rekan???

  • CPMANDIRI

    Member
    26 April 2020 at 10:53 am

    Betul, Input Bukti Potong PPh 23 final saya lakukan di Lampiran III, bukan di lampiran IV, maaf ….

    Bukti potong tersebut saya peroleh atas jasa yang saya berikan kepada pihak lain. Jika SPT nihil, akibatnya terjadi lebih bayar. Bagaimana solusinya?

    Terima kasih.

  • Jhonsen

    Member
    26 April 2020 at 11:25 am
    Originaly posted by CPMANDIRI:

    Bukti Potong PPh 23 final saya lakukan di Lampiran III

    jika dilampiran III tidak final pajak nya rekan, maka nya menimbulkan lebih bayar

    Originaly posted by CPMANDIRI:

    Bukti potong tersebut saya peroleh atas jasa yang saya berikan kepada pihak lain.

    jenis jasanya apa ya rekan???
    apakah omzet 0???

  • CPMANDIRI

    Member
    26 April 2020 at 12:24 pm

    PPH 23 final dipotong sebesar 2% dari nilai pekerjaan (peredaran usaha).

    Ketika data peredaran usaha dimasukkan ke dalam Lampiran I, Lampiran II, dan LAMPIRAN KHUSUS 8A tentang TRANSKRIP KUTIPAN ELEMEN-ELEMEN DARI LAPORAN KEUANGAN, SPT induk memang NIHIL.

    Ketika data bukti potong PPh23 final ini dimasukkan dalam Lampiran III bagian B tentang PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 23/26, SPT induk-nya jadi MINUS (Lebih Bayar).

    Bagaimana solusinya?

  • CPMANDIRI

    Member
    26 April 2020 at 12:31 pm
    Originaly posted by Jhonsen:

    jika dilampiran III tidak final pajak nya rekan, maka nya menimbulkan lebih bayar

    Jika bukti potong PPh23 final ini tidak dimasukkan dalam Lampiran III, lantaskan diinput di lampiran mana?

    Terima kasih jawabannya.

  • Jhonsen

    Member
    26 April 2020 at 12:47 pm

    Apakah tidak ada laba sama sekali rekan??
    karena rasanya janggal bila ada peredaran usaha tapi tidak ada laba.

  • Jhonsen

    Member
    26 April 2020 at 12:49 pm
    Originaly posted by CPMANDIRI:

    PPH 23 final dipotong sebesar 2%

    tidak semua PPh23 bersifat final ya rekan
    coba dijabarkan dlu jenis pekerjaannya sehingga bisa dipastikan
    jika benar final maka diinput ke Lampiran IV (dan tidak akan menimbukan lebih bayar)

  • CPMANDIRI

    Member
    27 April 2020 at 1:21 am
    Originaly posted by Jhonsen:

    Apakah tidak ada laba sama sekali rekan??
    karena rasanya janggal bila ada peredaran usaha tapi tidak ada laba.

    Ini CV baru, baru sekali ini dapat paket pekerjaan Perawatan Fasilitas Umum. Nilainya kecil, saya salah perhitungan soal biaya pengerjaannya. Ditambah lagi, untuk pekerjaan seperti ini, ternyata banyak kali biaya silumannya. Walau tak ada untung, saya anggap ini jadi pengalaman berharga.

    PPh 23 bersifat final, demikian tercantum dalam bukti potongnya.

    Untuk SPT tahunan, jenis PPh apalagi yang harus saya bayar? Bagaimana lagi saya membayarnya, kalau uangnya memang sudah tidak ada karena proyek BUNTUNG?

    Terima kasih responya …

  • Jhonsen

    Member
    27 April 2020 at 1:34 am
    Originaly posted by CPMANDIRI:

    PPh 23 bersifat final, demikian tercantum dalam bukti potongnya.

    jika benar final maka diinput pada lampiran IV (bukan Lampiran III)

    Originaly posted by CPMANDIRI:

    Untuk SPT tahunan, jenis PPh apalagi yang harus saya bayar?

    jika benar final maka tidak akan menimbulkan kurang bayar ataupun lebih bayar lagi rekan. (bila diinput pada Lampiran IV)

    Originaly posted by CPMANDIRI:

    ternyata banyak kali biaya silumannya.

    khusus yg ini memang tidak diakui dalam perpajakan, jadi harus cerdas dlam pencatatan rekan, hehehe

    Originaly posted by CPMANDIRI:

    kalau uangnya memang sudah tidak ada karena proyek BUNTUNG?

    kalau ini secara perpajakan harus dibuktikan dg laporan keuangan
    bila memang rugi maka dapat melakukan kompesasi kerugian hingga 5 tahun

    semoga membantu
    mohon dikoreksi bila keliru
    terima kasih

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now