• Penghasilan dan Asset

     benjoe updated 3 years, 12 months ago 3 Members · 6 Posts
  • Gamal sidik wacana

    Member
    24 April 2020 at 8:22 am
  • Gamal sidik wacana

    Member
    24 April 2020 at 8:22 am

    sore rekan ortax..

    Saya mau tanya, misal penghasilan saya dalam setahun 1,5 M netto. untuk harta saya di th 2019 sebesar 1,2M yang terdiri dari investasi 260 juta dan tabungan di lembaga keuangan 900 JT dan hutang di th 2019 96 juta, biaya hidup 180 jt.. Apakah dalam pelaporan pajak di dalam SPT dengan data data seperti yang saya sebutkan dapat menimbulkan kecurigaan dari fiskus?

    Mohon pencerahannya rekan tks

  • Jhonsen

    Member
    24 April 2020 at 8:43 am

    Utk harta tahun 2018 yang telah dilaporkan ke SPT brp ya??
    Hutang 96jt ini apakah hutang ke bank, lembaga keuangan atau personal??
    Lalu apakah ada angsuran berjalan seperti KPR, KKB, premi asuransi??

  • Gamal sidik wacana

    Member
    24 April 2020 at 8:55 am
    Originaly posted by Jhonsen:

    e

    itu maksutnya harta perolehan yang di tahun 2018 aja atau di akumulasi juga dr tahun sebelum sebelumnya?

    Originaly posted by Jhonsen:

    Hutang 96jt ini apakah hutang ke bank, lembaga keuangan atau personal??

    hutang ke bank setiap bulan jadi setahun totalnya 96 juta

    Originaly posted by Jhonsen:

    Lalu apakah ada angsuran berjalan seperti KPR, KKB, premi asuransi??

    Originaly posted by Jhonsen:

    Lalu apakah ada angsuran berjalan seperti KPR, KKB, premi asuransi??

    ada asuransi unit link dan itu single premi

  • Jhonsen

    Member
    24 April 2020 at 9:03 am
    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    itu maksutnya harta perolehan yang di tahun 2018 aja atau di akumulasi juga dr tahun sebelum sebelumnya?

    harta sampai dengan tahun 2018 (akumulasi dari periode sblmnya)
    krna perlu dihitung pertambahan aset 2018 ke 2019
    stlh itu bisa dibandingkan dg kesesuaian penghasilan

    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    hutang ke bank setiap bulan jadi setahun totalnya 96 juta

    96jt ini pokok pinjaman atau angsuran yang dibayarkan???

    Originaly posted by gamal sidik wacana:

    ada asuransi unit link dan itu single premi

    apakah sdh termasuk dalam biaya hidup 180jt???

  • benjoe

    Member
    26 April 2020 at 10:33 am

    Salam Rekan,

    Untuk meiihat kewajaran secara nominal dari angka-angka yang dilaporkan dalam SPT dapat dilakukan dengan melakukan analisis komparasi antara tahun 2019 dengan 2018.

    Misal:
    Penghasilan yang diperoleh tahun 2019 adalah Rp 1,5 M, coba dihitung kenaikan harta dan utang apakah wajar.

    Tentunya akan tidak wajar apabila kenaikan harta melebihi 1,5M, karena kemampuan beli kita maksimum adalah 1,5 M, ini pun belum memperhitungan biaya hidup dan biaya pelunasan/bunga pinjaman.

    Jadi yang dapat dilakukan adalah:
    1. Hitung berapa kenaikan aset (tabungan, investasi, aset bergerak & tidak bergerak, dll)
    2. Hitung berapa kisaran biaya hidup (mulai makan, rumah tangga, pendidikan, lifestyle)
    3. Hitung berapa cicilan (termasuk bunga) yang dibayarkan terkait utang.

    Lalu sandingkanlah nominalnya apakah sudah logis atau tidak,

    Semoga membantu.
    Salam

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now