Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Tentang Es-spt PPh21 terbaru?

  • Tentang Es-spt PPh21 terbaru?

     huntdee updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • huntdee

    Member
    24 April 2020 at 6:44 am

    rekan2….sebelumnya saya mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa buat rekan2 yang menjalankannya

    apakah pph 21 yang DTP tetap dibuatkan e-billing? bagaimana kalau ada yang DTP dan ada yang tidak? e-billing perlu dibuat 2?

    terus terang masih bingung dalam hal ini…terima kasih

  • huntdee

    Member
    24 April 2020 at 6:44 am
  • w4one27

    Member
    24 April 2020 at 7:20 am

    Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
    • Pemberi kerja tetap melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
    • Pemotongan PPh Pasal 21 DTP tetap dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21, namun atas pemotongan PPh Pasal 21 DTP tersebut tidak disetorkan ke kas negara melainkan dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.
    • Akan tetapi tetap dibuatkan bukti potong seperti biasa hanya saja di e-SPT, di bagian SSP yang dipilih adalah SSP DTP.
    • Tata cara pembuatan Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 DTP dan cetakan kode billing sebagai berikut:

    • Pemberi kerja, baik Wajib Pajak Pusat maupun Wajib Pajak Cabang, yang telah menyampaikan pemberitahuan atas PPh Pasal 21 DTP wajib membuat Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DlTANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 23/PMK.03/2020";
    • Dalam hal pemberi kerja telah menggunakan aplikasi e-SPT PPh Pasal 21 sebagai sarana penyampaian SPT, maka proses pembuatan Surat Setoran Pajak atau cetakan kode billing diganti dengan perekaman kode NTPN (9999999999999999) secara elektronik pada aplikasi e-SPT.

    • SPT Masa PPh Pasal 21 tersebut dilaporkan paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir, misalnya SPT Masa PPh Pasal 21 Masa April 2020 dilaporkan paling lama tanggal 20 Mei 2020.
    • Laporan Realisasi PPh Pasal 21 DTP dan lampirannya disampaikan paling lambat tanggal:
    a. 20 Juli 2020 (Masa Pajak April-Juni 2020); dan
    b. 20 Oktober 2020 (Masa Pajak Juli-September 2020).
    • Sehubungan dengan adanya pembatasan layanan perpajakan untuk pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan.
    • Untuk berkonsultasi lebih lanjut, Saudara dapat menghubungi twitter @kring_Pajak, live chat di http://www.pajak.go.id, atau hubungi KPP terdaftar melalui telepon atau email pada hari dan jam kerja.
    • Daftar alamat email dan nomor telepon KPP dapat Saudara lihat pada laman http://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.

  • huntdee

    Member
    24 April 2020 at 7:31 am

    kalau untuk pegawai ada yg ditanggung pemerintah dan ada yang tidak bagaimana e-billingnya? apakah dibuat 2 setoran?

    saya liat di program memang ada ssp DTP namun ini khan tidak semua DTP tidak seperti dulu ada kejadian yang DTP semua dan berlaku surut.

    terima kasih sebelumnya atas info yang diberikan

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now