Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › cara membuat laporan PPN badan masa jika jenis transaksinya PPN yang dipungut oleh KPPN
cara membuat laporan PPN badan masa jika jenis transaksinya PPN yang dipungut oleh KPPN
bagaimana cara membuat laporan PPN badan masa jika jenis transaksinya PPN yang dipungut oleh KPPN bukan oleh bendahara pemerintah.
mohon bantuannya kawan2. terimaksih- Originaly posted by hijriah:
bagaimana cara membuat laporan PPN badan masa jika jenis transaksinya PPN yang dipungut oleh KPPN bukan oleh bendahara pemerintah.
Bila menggunakan EFAKTUR maka laporan SPT PPN Masa seperti biasa, tetap gabungan dari seluruh transaksi dalam satu masa.
Yang membedakan hanya dua digit pada nomor seri faktur pajaknya.
Saat menerbitkan faktur pajak kepada pihak swasta (PPN dipungut oleh penjual) maka menggunakan kode 010.
Saat transaksi dg Bendaharawan (PPN dipungut oleh bendaharawan) maka menggunakan kode 020.khusus untuk transaksi dg kode 020 tidak menimbulkan kurang bayar PPN karena PPN telah dipungut dari transaksi oleh bendaharawan.
semoga membantu
Rekan
saya baru pertama kali bertransaksi dengan bendaharawan APBN dan mereka meminta kode pajaknya tetap 010 bukan 020, dan mereka juga menyerahkan bukti setor mereka yg sudah mereka setorkan dengan jenis setoran 910.
pertanyaannya, dilampiran mana saya inputkan NTPN/jumlah PPn yg sdh merka bayarkan?- Originaly posted by SL admin:
mereka meminta kode pajaknya tetap 010 bukan 020
Coba dipastikan dlu dg kriteria dibawah ya rekan.
Pada dasarnya faktur pajak 020 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN bendahara pemerintah yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN bendahara pemerintah.Yang dimaksud dengan pemungut PPN bendahara pemerintah antara lain:
1. Pejabat yang ditunjuk menteri atau ketua lembaga sebagai bendahara dan/atau bendahara proyek.
2. Direktorat Jenderal Anggaran yang sekarang menjadi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
3. Bendahara pemerintah pusat dan daerah.Faktur pajak yang dikecualikan dari kode 020:
1. Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1 juta rupiah dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
2. Pembayaran untuk pembebasan tanah.
3. Pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipungut dan/atau dibebaskan dari pengenaan PPN.
4. Pembayaran atas penyerahan bahan bakar minyak dan bukan bahan bakar minyak oleh PT Pertamina (Persero).
5. Pembayaran atas rekening telepon.
6. Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.
7. Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.Kode Jenis Setoran Pajak Untuk Penyetoran Pajak PPN Dalam Negeri yang dipungut oleh bendaharawan APBN adalah 411211 – 910
Originaly posted by SL admin:dilampiran mana saya inputkan NTPN/jumlah PPn yg sdh merka bayarkan?
jika sudah disetorkan PPNnya oleh Bendaharawan maka harus menggunakan kode 020 karena kita tidak memungut PPN lagi
Bila menggunakan kode 010 maka akan menimbulkan kurang bayar pada SPT PPN Masa bersangkutan.Semoga membantu