• Pajak

     Jhonsen updated 4 years ago 3 Members · 6 Posts
  • Nyny

    Member
    23 April 2020 at 4:36 am
  • Nyny

    Member
    23 April 2020 at 4:36 am

    Bagaiman jika untuk laporan keuangan untuk spt tahunan tidak di koreksi fiskal? Boleh atau tidak rekan?

  • Jhonsen

    Member
    23 April 2020 at 6:49 am
    Originaly posted by nyny:

    Bagaiman jika untuk laporan keuangan untuk spt tahunan tidak di koreksi fiskal? Boleh atau tidak rekan?

    boleh saja jika telah diperoleh keyakinan bahwa semua pos akun telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

  • Afreezal

    Member
    23 April 2020 at 7:50 am

    Lebih baik dilakukan pengecekan secara fiskal terlebih dahulu, klo memang benar benar gk ada koreksi fiskal baru laporkan.

    Karena jika fiskus ada temuan bisa secara Jabatan disuruh pembetulan.

  • Nyny

    Member
    23 April 2020 at 8:47 pm

    Se

    Originaly posted by Afreezal:

    klo memang benar benar gk ada koreksi fiskal baru laporkan.

    Untuk dasar angka prosentase koreksi fiskal sendiri sebenarnya ada aturannya nggak sih rekan? Atau memeng terserah?

  • Jhonsen

    Member
    23 April 2020 at 11:54 pm
    Originaly posted by nyny:

    Untuk dasar angka prosentase koreksi fiskal sendiri sebenarnya ada aturannya nggak sih rekan?

    tidak ada aturan terkait hal tersebut.

    perlu dipahami bahwa koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan sistem pencatatan dan pengakuan antara akuntansi komersil dan akuntansi pajak. (yang cenderung menjadi sorotan adalah pos pendapatan dan biaya)

    Bila pencatatan akuntansi komersil rekan nyny ada yang tidak sesuai dg peraturan perpajakan, maka perlu dilakukan koreksi fiskal.

    semoga membantu

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now