Bagaiman jika untuk laporan keuangan untuk spt tahunan tidak di koreksi fiskal? Boleh atau tidak rekan?
- Originaly posted by nyny:
Bagaiman jika untuk laporan keuangan untuk spt tahunan tidak di koreksi fiskal? Boleh atau tidak rekan?
boleh saja jika telah diperoleh keyakinan bahwa semua pos akun telah memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.
Lebih baik dilakukan pengecekan secara fiskal terlebih dahulu, klo memang benar benar gk ada koreksi fiskal baru laporkan.
Karena jika fiskus ada temuan bisa secara Jabatan disuruh pembetulan.
Se
Originaly posted by Afreezal:klo memang benar benar gk ada koreksi fiskal baru laporkan.
Untuk dasar angka prosentase koreksi fiskal sendiri sebenarnya ada aturannya nggak sih rekan? Atau memeng terserah?
- Originaly posted by nyny:
Untuk dasar angka prosentase koreksi fiskal sendiri sebenarnya ada aturannya nggak sih rekan?
tidak ada aturan terkait hal tersebut.
perlu dipahami bahwa koreksi fiskal terjadi karena adanya perbedaan sistem pencatatan dan pengakuan antara akuntansi komersil dan akuntansi pajak. (yang cenderung menjadi sorotan adalah pos pendapatan dan biaya)
Bila pencatatan akuntansi komersil rekan nyny ada yang tidak sesuai dg peraturan perpajakan, maka perlu dilakukan koreksi fiskal.
semoga membantu
Viewing 1 - 6 of 6 replies