Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak diinput
Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak diinput
Selamat siang, apakah tidak apa2 jika Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak usah diinput/dikreditkan di SPT tahunan ??
Karena jika diinput akan mengakibatkan kelebihan bayar….
- Originaly posted by aprysilver:
Selamat siang, apakah tidak apa2 jika Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak usah diinput/dikreditkan di SPT tahunan ??
Menurut bbrp rekan di ortax sih tidak mengapa, karena mereka berpendapat bahwa kredit pajak adalah hak WP, tetapi secara peraturan nya tidak ada yang menyatakan demikian/ memastikan pernyataan tsb.
Jika memang tidak dikreditkan, mekanisme nya secara komersial dianggap sebagai biaya, sementara secara fiskal dikoreksi fiskal biaya tsb dan otomatis menambah PKP PPH 29.
jadi menurut rekan bagus yg mana ya ?