Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak diinput

  • Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak diinput

     aprysilver updated 3 years, 11 months ago 2 Members · 4 Posts
  • aprysilver

    Member
    23 April 2020 at 4:09 am

    Selamat siang, apakah tidak apa2 jika Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak usah diinput/dikreditkan di SPT tahunan ??

    Karena jika diinput akan mengakibatkan kelebihan bayar….

  • aprysilver

    Member
    23 April 2020 at 4:09 am
  • Afreezal

    Member
    23 April 2020 at 4:26 am
    Originaly posted by aprysilver:

    Selamat siang, apakah tidak apa2 jika Bukti Potong pph pasal 23 yg 2% tidak usah diinput/dikreditkan di SPT tahunan ??

    Menurut bbrp rekan di ortax sih tidak mengapa, karena mereka berpendapat bahwa kredit pajak adalah hak WP, tetapi secara peraturan nya tidak ada yang menyatakan demikian/ memastikan pernyataan tsb.

    Jika memang tidak dikreditkan, mekanisme nya secara komersial dianggap sebagai biaya, sementara secara fiskal dikoreksi fiskal biaya tsb dan otomatis menambah PKP PPH 29.

  • aprysilver

    Member
    23 April 2020 at 9:25 am

    jadi menurut rekan bagus yg mana ya ?

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now