Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Iuran BPJS
Dear rekan ortax
dalam breakdown iuran bpjs kesehatan utk karyawan, ada komponen iuran
yg ditanggung perusahaan dan karyawanpertanyaan saya apabila iuran yg ditanggung karyawan ini, tidak ditanggungkan melainkan ditanggung kantor, apakah itu masuk komponen penghasilan karyawan tersebut?
terima kasih
Salam rekan,
Untuk pembayaran premi BPJS yang ditanggung perusahaan tentunya akan menjadi biaya perusahaan. Mengenai apakah premi tersebut menjadi penghasilan karyawan atau tidak itu menjadi kebijakan perusahaan.
Namun perlu diketahui setiap pilihan (apakah masuk penghasilan karyawan atau tidak) memiliki implikasi pajak, yaitu:
1. Jika masuk komponen penghasilan karyawan
Maka atas premi ini diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21, yang artinya PPh 21 menjadi lebih besar (dibandingkan dengan jika tidak dimasukkan dalam penghasilan karyawan)2. Jika tidak masuk komponen penghasilan karyawan
Maka atas biaya BPJS ini tidak masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, namun pada perhitungan PPh Badan perusahaan pemberi kerja, biaya ini harus dikoreksi fiskal positif.Sebagai tambahan, kedua perlakuan tersebut hanya berlaku untuk premi BPJS JKK, JKM. Untuk JHT tidak dikenakan PPh 21
Semoga dapat membantu.
Salam
- Originaly posted by benjoe:
2. Jika tidak masuk komponen penghasilan karyawan
Maka atas biaya BPJS ini tidak masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, namun pada perhitungan PPh Badan perusahaan pemberi kerja, biaya ini harus dikoreksi fiskal positif.ini yg dikoreksi fiskal, apakah semua beban bpjs tersebut? atau hanya bagian karyawan yg ditanggung perusahaan?
- Originaly posted by wilsonfisk:
ini yg dikoreksi fiskal, apakah semua beban bpjs tersebut? atau hanya bagian karyawan yg ditanggung perusahaan?
sebesar biaya yg ditanggung perusahaan jika tidak menjadi penghasilan si karyawan sesuai dengan penjelasan rekan benjoe, karena iuran yg dipotong dari karyawan bukan sebagai biaya perusahaan tetapi disetorkan oleh perusaahaan ke BPJS nya.