• Iuran BPJS

     roenk updated 4 years ago 3 Members · 5 Posts
  • wilsonfisk

    Member
    23 April 2020 at 3:22 am
  • wilsonfisk

    Member
    23 April 2020 at 3:22 am

    Dear rekan ortax

    dalam breakdown iuran bpjs kesehatan utk karyawan, ada komponen iuran
    yg ditanggung perusahaan dan karyawan

    pertanyaan saya apabila iuran yg ditanggung karyawan ini, tidak ditanggungkan melainkan ditanggung kantor, apakah itu masuk komponen penghasilan karyawan tersebut?

    terima kasih

  • benjoe

    Member
    23 April 2020 at 6:04 am

    Salam rekan,

    Untuk pembayaran premi BPJS yang ditanggung perusahaan tentunya akan menjadi biaya perusahaan. Mengenai apakah premi tersebut menjadi penghasilan karyawan atau tidak itu menjadi kebijakan perusahaan.

    Namun perlu diketahui setiap pilihan (apakah masuk penghasilan karyawan atau tidak) memiliki implikasi pajak, yaitu:
    1. Jika masuk komponen penghasilan karyawan
    Maka atas premi ini diperhitungkan dalam perhitungan PPh Pasal 21, yang artinya PPh 21 menjadi lebih besar (dibandingkan dengan jika tidak dimasukkan dalam penghasilan karyawan)

    2. Jika tidak masuk komponen penghasilan karyawan
    Maka atas biaya BPJS ini tidak masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, namun pada perhitungan PPh Badan perusahaan pemberi kerja, biaya ini harus dikoreksi fiskal positif.

    Sebagai tambahan, kedua perlakuan tersebut hanya berlaku untuk premi BPJS JKK, JKM. Untuk JHT tidak dikenakan PPh 21

    Semoga dapat membantu.

    Salam

  • wilsonfisk

    Member
    24 April 2020 at 1:27 am
    Originaly posted by benjoe:

    2. Jika tidak masuk komponen penghasilan karyawan
    Maka atas biaya BPJS ini tidak masuk dalam perhitungan PPh Pasal 21 karyawan, namun pada perhitungan PPh Badan perusahaan pemberi kerja, biaya ini harus dikoreksi fiskal positif.

    ini yg dikoreksi fiskal, apakah semua beban bpjs tersebut? atau hanya bagian karyawan yg ditanggung perusahaan?

  • roenk

    Member
    24 April 2020 at 1:45 am
    Originaly posted by wilsonfisk:

    ini yg dikoreksi fiskal, apakah semua beban bpjs tersebut? atau hanya bagian karyawan yg ditanggung perusahaan?

    sebesar biaya yg ditanggung perusahaan jika tidak menjadi penghasilan si karyawan sesuai dengan penjelasan rekan benjoe, karena iuran yg dipotong dari karyawan bukan sebagai biaya perusahaan tetapi disetorkan oleh perusaahaan ke BPJS nya.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now