Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Pemerintah Hapus Pajak UMKM,Ini Alasannya

  • Pemerintah Hapus Pajak UMKM,Ini Alasannya

     prediksiskor updated 3 years, 12 months ago 2 Members · 3 Posts
  • safira_ayu

    Member
    17 April 2020 at 7:41 am

    Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai strategi untuk menyelamatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) dari tekanan pandemi Corona atau Covid-19. Salah satu stimulus yang diberikan pemerintah adalah dengan membebaskan UMKM dari pajak selama 6 bulan.

    Selain pembebasan pajak, Teten menjelaskan, pihaknya berencana merestrukturisasi pinjaman UMKM, seperti penundaan cicilan maupun bunganya selama enam bulan. Kebijakan itu diberikan bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR). Selain itu juga bagi penerima pinjaman Pusat Investasi Pemerintah melalui PT Permodalan Nasional Madani, program Mekaar dan UMI, pegadaian hingga Lembaga Pengelola Dana Bergulir.

    Restrukturisasi juga diberikan bagi penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui BPR, BPRS, Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi BNP dan lain-lain. Adapun program selanjutnya, kata Teten, bagi UMKM yang benar-benar sudah tak bisa mempertahankan bisnisnya di tengah pandemi ini
    diusulkan untuk dapat menerima bantuan sosial dan kartu prakerja.

    emudian, Teten menuturkan, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga telah menyetujui integrasi program jaring pengaman sosial, kartu sembako, dan program E-Warong sebagai penyalur sembako. Dengan demikian, program tersebur dapat dimanfaatkan, dan membuat warung-warung sembako bisa tetap bertahan serta punya penghasilan.

    Sumber : Bisnis.tempo.co

  • safira_ayu

    Member
    17 April 2020 at 7:41 am
  • prediksiskor

    Member
    26 April 2020 at 3:39 am

    Alhamdulillah kalo ada keringanan seperti ini, semoga benar-benar terlaksana dan tersalurkan.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now