Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Lapor pajak menggunakan Mitra Pajak DJP
Dear senior2 pajak
SEMANGAT PAGIIIIIIIIIIIII
Mohon pencerahannya,, mulai kira2 tgl 15 Maret 2020 hingga saat ini, kami sangat terkendala sekali lapor pajak via DJP online, noted-nya selalu object error, dan begitu trus menerus.
Akhirnya kami cari-cari info, dapat lah info lapor pajak via online pajak bisa dilakukan, bahkan hingga PPh 23 masa pun bisa dilaporkan, namun yang menjadi pertanyaan kami adalah ada semacam keraguan, karena biasa lihat tanda terima perpajakan dari DJP online situs resmi pemerintah, namun kita tanda terima pajaknya dari mitra pajak notabene swasta yang ditunjuk sbg mita DJP, adakah aturan perpajakan yang mengatur terkait Mitra pajak ini? setidaknya dengan kami sudah membaca aturan pajaknya, kami bisa tenang menggunakan online pajak untuk pelaporan pajak kamiUtk aturan nya bisa coba referensi PER 11/PJ/2019
Via http://www.pajak.go.id juga telah disediakan link khusus yang menaungi mitra DJP
Berikut listnya:
PT Achilles Advanced Systems
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
PT Cipta Piranti Sejahtera
PT Fintek Integrasi Digital
PT Hexa Sarana Intermedia
PT Integral Data Prima
PT Jurnal Consulting Indonesia
PT Mitra Pajakku
PT Nebula Surya Corpora
PT Paradigma Matra Indonesia
PT Prima Wahana Caraka
PT Sarana Prima TelematikaSemoga membantu,
Mohon dikoreksi bila ada kekeliruan
Terima kasih & Sukses selaluJoeinarto Zahdjuki
CPRO Nation's Accounting
official@nations-accounting.com
http://www.nations-accounting.com