• PPh 25/29

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    15 April 2020 at 6:24 am
  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    15 April 2020 at 6:24 am

    Rekan, tarif PPh 29 turun 22%…
    Utk perhitungan PPh 29/25 Thn 2019 tetap 25 % ya…
    Mohon informasinya…

  • westau35

    Member
    15 April 2020 at 6:53 am
    Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:

    Rekan, tarif PPh 29 turun 22%…
    Utk perhitungan PPh 29/25 Thn 2019 tetap 25 % ya…
    Mohon informasinya…

    tetap rekan 25% untuk 2019

  • Jhonsen

    Member
    15 April 2020 at 9:04 am

    PPh Ps 29 tahun 2019 tetap menggunakan 25%
    utk PPh Ps 25 yang dibayarkan 2020 menggunakan tarif baru 22%

    Semoga membantu,
    Mohon dikoreksi bila ada kekeliruan
    Terima kasih & Sukses selalu

    Joeinarto Zahdjuki
    CPRO Nation's Accounting
    official@nations-accounting.com
    http://www.nations-accounting.com

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    15 April 2020 at 2:42 pm

    Gimna hitungnya jika PPh 25 April 2020 kita gunakan tarif 22%
    PPh 29 2019 kita gunakan 25%
    Kan Ndak nyambung

  • Jhonsen

    Member
    16 April 2020 at 12:35 am

    Misal omzet diatas 50M setahun dg PKP tahun 2019 Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
    Maka PPh ps29 tahun 2019 yang terutang sebesar :
    Rp 1.000.000 x 25% = Rp 250.000

    Sedangkan PPh ps25 utk tahun 2020 sebesar :
    (Rp 1.000.000 x 22%) /12
    Rp 220.000 / 12
    Rp 18.333

    Penggunaan tarif 22% untuk PPh25 tahun berjalan 2020 didasarkan untuk mencegah lebih bayar PPh badan tahun 2020.

    Semoga membantu,
    mohon dikoreksi jika ada kekeliruan
    Terima kasih sukses selalu

    Joeinarto Zahdjuki
    CPRO Nation's Accounting
    official@nations-accounting.com
    http://www.nations-accounting.com

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    16 April 2020 at 2:16 am

    perhitungan bener
    gimana kalau keredit pajak lebih besar dari Pajak terutang
    kan jadi lebih bayar

  • Jhonsen

    Member
    16 April 2020 at 2:19 am
    Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:

    gimana kalau keredit pajak lebih besar dari Pajak terutang

    Bisa diberikan contoh kredit pajak apa ya rekan??

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    16 April 2020 at 2:36 am

    Pajak Terutang (Non Fasilitas) 25% x 7.640.626.000
    PAJAK TERUTANG 1.910.156.500

    KREDIT PAJAK PPH 25 98.191.800
    KREDIT PAJAK PPH 22 IMPORT 1.767.316.000
    JUMLAH KREDIT PAJAK 1.865.507.800
    PPH 29 44.648.700
    pph 25 kalau gunakan tarif 22 % ? brapa ya

  • Jhonsen

    Member
    16 April 2020 at 3:16 am

    PPh25 nya nihil kalo dg data demikian
    Berikut perhitungannya:
    22% x 7.640.626.000
    1.680.937.720
    dikurangkan dengan 1.767.316.000 (bila PPh ps 22 atas import termasuk dalam penghasilan Rp 7.640.626.000)

    Semoga membantu,
    mohon dikoreksi jika ada kekeliruan
    Terima kasih sukses selalu

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    16 April 2020 at 5:17 am

    pph 25 nihil ndak ap2 ya….
    alias lebih byar….

  • Jhonsen

    Member
    16 April 2020 at 6:27 am

    Dengan perhitungan demikian seharusnya tdk masalah

    Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:

    alias lebih byar….

    bukan lebih bayar krna ada potensi kurang bayar pada PPh29 diakhir tahun dan itu juga tergantung nilai pph ps 22 yang telah dipotong.

    atau untuk lebih jelas bisa konfirm ke AR nya langsung.

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    16 April 2020 at 11:54 am

    Brarti kesimpulanya tarif 22 % utk kredit pajak > PKP potensi lebih bayar
    Karna kalau saya naikin laba PPh 29 gede sekali hanya utk menutupi lepih bayar karna tarif 22%

  • Jhonsen

    Member
    17 April 2020 at 4:05 am

    Jika sampai akhir tahun dikalkulasi PPh29 masih lebih bayar maka tergantung kebijakan perusahaan lagi rekan apakah akan lebih bayar atau kurang bayar.

    JIka lebih bayar, secara kalkulasi benar, tapi secara praktek lapangan selalu menjadi pertanyaan bagi fiskus

    jika kurang bayar, bisa jadi pertimbangan untuk tidak mengkreditkan semua PPh22

    demikian pendapat saya rekan, semoga membantu

  • baruoscar@rocketmail.com

    Member
    18 April 2020 at 6:03 am

    dari pada ribet mending saya lapor sementara pakai formuliY aja x ya rekan (perpanjangan), supaya saya tetap pakai 25%

    penyakitnya karna kredit pajaknya > dari pajak terutang

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now