Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPh 25/29
Rekan, tarif PPh 29 turun 22%…
Utk perhitungan PPh 29/25 Thn 2019 tetap 25 % ya…
Mohon informasinya…- Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:
Rekan, tarif PPh 29 turun 22%…
Utk perhitungan PPh 29/25 Thn 2019 tetap 25 % ya…
Mohon informasinya…tetap rekan 25% untuk 2019
PPh Ps 29 tahun 2019 tetap menggunakan 25%
utk PPh Ps 25 yang dibayarkan 2020 menggunakan tarif baru 22%Semoga membantu,
Mohon dikoreksi bila ada kekeliruan
Terima kasih & Sukses selaluJoeinarto Zahdjuki
CPRO Nation's Accounting
official@nations-accounting.com
http://www.nations-accounting.comGimna hitungnya jika PPh 25 April 2020 kita gunakan tarif 22%
PPh 29 2019 kita gunakan 25%
Kan Ndak nyambungMisal omzet diatas 50M setahun dg PKP tahun 2019 Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)
Maka PPh ps29 tahun 2019 yang terutang sebesar :
Rp 1.000.000 x 25% = Rp 250.000Sedangkan PPh ps25 utk tahun 2020 sebesar :
(Rp 1.000.000 x 22%) /12
Rp 220.000 / 12
Rp 18.333Penggunaan tarif 22% untuk PPh25 tahun berjalan 2020 didasarkan untuk mencegah lebih bayar PPh badan tahun 2020.
Semoga membantu,
mohon dikoreksi jika ada kekeliruan
Terima kasih sukses selaluJoeinarto Zahdjuki
CPRO Nation's Accounting
official@nations-accounting.com
http://www.nations-accounting.comperhitungan bener
gimana kalau keredit pajak lebih besar dari Pajak terutang
kan jadi lebih bayar- Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:
gimana kalau keredit pajak lebih besar dari Pajak terutang
Bisa diberikan contoh kredit pajak apa ya rekan??
Pajak Terutang (Non Fasilitas) 25% x 7.640.626.000
PAJAK TERUTANG 1.910.156.500KREDIT PAJAK PPH 25 98.191.800
KREDIT PAJAK PPH 22 IMPORT 1.767.316.000
JUMLAH KREDIT PAJAK 1.865.507.800
PPH 29 44.648.700
pph 25 kalau gunakan tarif 22 % ? brapa yaPPh25 nya nihil kalo dg data demikian
Berikut perhitungannya:
22% x 7.640.626.000
1.680.937.720
dikurangkan dengan 1.767.316.000 (bila PPh ps 22 atas import termasuk dalam penghasilan Rp 7.640.626.000)Semoga membantu,
mohon dikoreksi jika ada kekeliruan
Terima kasih sukses selalupph 25 nihil ndak ap2 ya….
alias lebih byar….Dengan perhitungan demikian seharusnya tdk masalah
Originaly posted by baruoscar@rocketmail.com:alias lebih byar….
bukan lebih bayar krna ada potensi kurang bayar pada PPh29 diakhir tahun dan itu juga tergantung nilai pph ps 22 yang telah dipotong.
atau untuk lebih jelas bisa konfirm ke AR nya langsung.
Brarti kesimpulanya tarif 22 % utk kredit pajak > PKP potensi lebih bayar
Karna kalau saya naikin laba PPh 29 gede sekali hanya utk menutupi lepih bayar karna tarif 22%Jika sampai akhir tahun dikalkulasi PPh29 masih lebih bayar maka tergantung kebijakan perusahaan lagi rekan apakah akan lebih bayar atau kurang bayar.
JIka lebih bayar, secara kalkulasi benar, tapi secara praktek lapangan selalu menjadi pertanyaan bagi fiskus
jika kurang bayar, bisa jadi pertimbangan untuk tidak mengkreditkan semua PPh22
demikian pendapat saya rekan, semoga membantu
dari pada ribet mending saya lapor sementara pakai formuliY aja x ya rekan (perpanjangan), supaya saya tetap pakai 25%
penyakitnya karna kredit pajaknya > dari pajak terutang