Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › pph ditanggung perusahaan
selamat pagi rekan ortax,
saya mau tanya kalau pph 21 yang ditanggung perusahaan itu masuk ke penghasilan karyawan nya ga yah ? misalkan penghasilan nya 6jt pph 21 nya 400rb , di pelaporan nya saya ubah penghasilan nya jadi 6,4jt pph 21 400, atau bagaimana ya? mohon pencerahannya para master
Tergantung metode pembebanan nya dari kebijakan perusahaan rekan.
ada metode Tunjangan PPH/ Gross-up, (contoh yang rekan berikan itu merupakan metode Tunjangan) yang memperlakukan PPH 21 sebagai Tunjangan Karyawan alhasil menambah Gaji Bruto.ada juga metode potong PPH dari Gaji/ Gross. (cukup jelas)
dan metode netto, dimana PPH 21 semua ditanggung perusahaan. (tanpa merubah Gaji Karyawan, PPH 21 jadi biaya Perusahaan secara komersial)Beda 3 metode ini ada di pengakuan biaya/ Pendapatan secara Fiskal saat SPT tahunan, baik oleh Karyawan dan Perusahaan.
nah yang metode Netto ini bagaimana perhitungan nya rekan ?
kalau metode grossup kan pph yang terutang sama dengan tunjangan nya dan dapat dikoreksi fiskal kalo yang net ini bagaimana yah