Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 pph ditanggung perusahaan

  • pph ditanggung perusahaan

     mogum updated 4 years ago 2 Members · 5 Posts
  • mogum

    Member
    14 April 2020 at 1:59 am
  • mogum

    Member
    14 April 2020 at 1:59 am

    selamat pagi rekan ortax,

    saya mau tanya kalau pph 21 yang ditanggung perusahaan itu masuk ke penghasilan karyawan nya ga yah ? misalkan penghasilan nya 6jt pph 21 nya 400rb , di pelaporan nya saya ubah penghasilan nya jadi 6,4jt pph 21 400, atau bagaimana ya? mohon pencerahannya para master

  • Afreezal

    Member
    14 April 2020 at 7:40 am

    Tergantung metode pembebanan nya dari kebijakan perusahaan rekan.
    ada metode Tunjangan PPH/ Gross-up, (contoh yang rekan berikan itu merupakan metode Tunjangan) yang memperlakukan PPH 21 sebagai Tunjangan Karyawan alhasil menambah Gaji Bruto.

    ada juga metode potong PPH dari Gaji/ Gross. (cukup jelas)
    dan metode netto, dimana PPH 21 semua ditanggung perusahaan. (tanpa merubah Gaji Karyawan, PPH 21 jadi biaya Perusahaan secara komersial)

    Beda 3 metode ini ada di pengakuan biaya/ Pendapatan secara Fiskal saat SPT tahunan, baik oleh Karyawan dan Perusahaan.

  • mogum

    Member
    15 April 2020 at 3:19 am

    nah yang metode Netto ini bagaimana perhitungan nya rekan ?

  • mogum

    Member
    15 April 2020 at 3:20 am

    kalau metode grossup kan pph yang terutang sama dengan tunjangan nya dan dapat dikoreksi fiskal kalo yang net ini bagaimana yah

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now