Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Beli rumah diatasnamakan orang tua tetapi pakai NPWP anak

  • Beli rumah diatasnamakan orang tua tetapi pakai NPWP anak

     protero90 updated 4 years ago 1 Member · 2 Posts
  • protero90

    Member
    14 April 2020 at 12:24 am
  • protero90

    Member
    14 April 2020 at 12:24 am

    Selamat pagi rekan-rekan,

    Pada Januari 2019 lalu, saya membeli rumah second di surabaya dengan sertifikat surat hijau (ijo). Akan tetapi rumah tersebut diatasnamakan ayah saya (beliau tidak punya NPWP). Dan pada proses balik nama karena diwajibkan memakai NPWP maka dipakailah NPWP saya. Itu juga sudah bertanya dengan pihak notaris dan pihak notaris memperbolehkan.

    Yang mau saya tanyakan disini adalah
    1. Pada pembayaran BPHTB dan PPH dari pembelian rumah apakah berarti menggunakan NPWP saya juga?
    2. Untuk pelaporan SPT tahunan orang pribadi, apakah rumah tersebut boleh dimasukan ke kolom asset saya?

    Mohon bantuannya karena saya bingung untuk pelaporan SPT tahunan.

    Terima kasih.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now