Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Pengisian pada spt pph 21

  • Pengisian pada spt pph 21

     Panca Lestari updated 4 years ago 1 Member · 2 Posts
  • Panca Lestari

    Member
    11 April 2020 at 7:04 am
  • Panca Lestari

    Member
    11 April 2020 at 7:04 am

    Dear rekan ortax,
    Jika suatu perusahaan baru menjadi pkp (umkm) pada bulan juli dan memiliki karyawan dgn gaji perbulan diatas ptkp ( lebih dari 4,5jt ).
    Pkp ini seharusnya melaporkan spt masa desember dan spt pph 21 tahunan.
    Pada spt masa , apakah karyawan tersebut diinput sbg karyawan yg memiliki pendapatan diatas ptkp ?
    Namun jika dihitung kembali, dengan gaji lebih dari4,5 jt dengan hanya masa kerja juli-des, maka pendapatan yg disetahunkan masih dibawah ptkp.
    Jadi untuk pelaporan spt masa dan tahunannya bagaimana ya ?
    mohon pencerahannya dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now