Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Pengisian pada spt pph 21
Dear rekan ortax,
Jika suatu perusahaan baru menjadi pkp (umkm) pada bulan juli dan memiliki karyawan dgn gaji perbulan diatas ptkp ( lebih dari 4,5jt ).
Pkp ini seharusnya melaporkan spt masa desember dan spt pph 21 tahunan.
Pada spt masa , apakah karyawan tersebut diinput sbg karyawan yg memiliki pendapatan diatas ptkp ?
Namun jika dihitung kembali, dengan gaji lebih dari4,5 jt dengan hanya masa kerja juli-des, maka pendapatan yg disetahunkan masih dibawah ptkp.
Jadi untuk pelaporan spt masa dan tahunannya bagaimana ya ?
mohon pencerahannya dan saya ucapkan terima kasih sebelumnya
Viewing 1 - 2 of 2 replies