Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Piutang Tak Tertagih

  • Piutang Tak Tertagih

     Noize0 updated 4 years ago 1 Member · 2 Posts
  • Noize0

    Member
    9 April 2020 at 2:17 am
  • Noize0

    Member
    9 April 2020 at 2:17 am

    Selamat pagi rekan ortax,

    Disini saya mau tanya mengenai salah satu syarat dalam mengakui Piutang Tak Tertagih sebagaimana diatur pada PMK NOMOR 207 /PMK .010/2015
    yang mana pada poin
    1 (b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;

    Dalam hal ini kami tidak melaporkan piutang karena merupakan kasus pertama dan ketidaktahuan. Apa ada hal lain agar tetap bisa diakui sebagai beban?

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now