Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Piutang Tak Tertagih
Selamat pagi rekan ortax,
Disini saya mau tanya mengenai salah satu syarat dalam mengakui Piutang Tak Tertagih sebagaimana diatur pada PMK NOMOR 207 /PMK .010/2015
yang mana pada poin
1 (b) Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak;Dalam hal ini kami tidak melaporkan piutang karena merupakan kasus pertama dan ketidaktahuan. Apa ada hal lain agar tetap bisa diakui sebagai beban?
Viewing 1 - 2 of 2 replies