Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Laporan Tahunan Konsultan Pajak
Dear Rekan Ortax,
Untuk penyampaian laporan tahunan konsultan pajak selain kita isi secara online di https://konsultan.pajak.go.id/, apakah hardcopy perlu dikirim ke Jakarta lagi ya? Kalau iya, lampiran apa yang perlu disiapkan semua?
Mohon bimbingannya rekan2, saya masih anggota baru soalnya.
Terima kasih sebelumnya.- Originaly posted by christin23:
apakah hardcopy perlu dikirim ke Jakarta lagi ya?
Perlu.
Originaly posted by christin23:Kalau iya, lampiran apa yang perlu disiapkan semua?
1. Fotocopy Laporan Realisasi PPL
2. Fotocopy Kartu Tanda Anggota IKPI/AKP2i atau Organisasi Konsultan Pajak yang diakui.
3. Fotocopy bukti penerimaan surat SPT Tahunan.Salam
Viewing 1 - 3 of 3 replies