Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Laporan keuangan untuk SPT 1770 untuk pegawai swasta

  • Laporan keuangan untuk SPT 1770 untuk pegawai swasta

  • Kribboy

    Member
    8 April 2020 at 9:48 am
  • Kribboy

    Member
    8 April 2020 at 9:48 am

    Numpang tanya nih rekan2 sekalian
    Saya seorang pegawai swasta, penghasilan saya diatas 60 juta per tahun karena memiliki tabungan deposito, namun karena pada tahun2 sebelumnya saya sudah melaporkan spt dengan menggunakan E-form, maka seperti tahun2 sebelumnya tahun ini saya ingin melaporkan dengan E-form juga.

    Tetapi terdapat kendala pada pelaporan tahun ini dimana saya wajib melaporkan laporan keuangan dan saya tidak memiliki apapun untuk dilaporkan. Apakah ada solusi untuk permasalahan saya?

    Terima kasih rekan ortax

  • Crystal14

    Member
    13 April 2020 at 4:51 am
    Originaly posted by Kribboy:

    Tetapi terdapat kendala pada pelaporan tahun ini dimana saya wajib melaporkan laporan keuangan dan saya tidak memiliki apapun untuk dilaporkan. Apakah ada solusi untuk permasalahan saya?

    Rekan Kribboy,

    Saat masuk di E-Form, pasti ada pertanyaan awal :
    Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?

    Pilih tidak. Karena bila memilih ya, tentu akan ada pilihan melaporkan laporan keuangan / pencatatan.

    Cheers

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now