Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan keuangan untuk SPT 1770 untuk pegawai swasta
Laporan keuangan untuk SPT 1770 untuk pegawai swasta
Numpang tanya nih rekan2 sekalian
Saya seorang pegawai swasta, penghasilan saya diatas 60 juta per tahun karena memiliki tabungan deposito, namun karena pada tahun2 sebelumnya saya sudah melaporkan spt dengan menggunakan E-form, maka seperti tahun2 sebelumnya tahun ini saya ingin melaporkan dengan E-form juga.Tetapi terdapat kendala pada pelaporan tahun ini dimana saya wajib melaporkan laporan keuangan dan saya tidak memiliki apapun untuk dilaporkan. Apakah ada solusi untuk permasalahan saya?
Terima kasih rekan ortax
- Originaly posted by Kribboy:
Tetapi terdapat kendala pada pelaporan tahun ini dimana saya wajib melaporkan laporan keuangan dan saya tidak memiliki apapun untuk dilaporkan. Apakah ada solusi untuk permasalahan saya?
Rekan Kribboy,
Saat masuk di E-Form, pasti ada pertanyaan awal :
Apakah anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?Pilih tidak. Karena bila memilih ya, tentu akan ada pilihan melaporkan laporan keuangan / pencatatan.
Cheers