Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25

  • Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25

     melia kusuma updated 3 years, 10 months ago 17 Members · 46 Posts
  • ingintautax

    Member
    8 April 2020 at 6:14 am
  • ingintautax

    Member
    8 April 2020 at 6:14 am

    selamat siang para suhu dan rekan sekalian .

    saya sdh melaporakan spt tahunan 2019 pada tgl 21/3/2020 dan melaporakan angsuran pph 25 thn 2020 menggunakan tarif 25%, dengan berlakunya perpu 1 tahun 2020. apakah angsuran pph 25 bln 3 tahun 2020 masih menggunakan perhitungan dgn tarif 25% atau tarif 22% . mengingat peraturan perpu 1 tahun 2020 tersebut berlaku sejak tgl 31/3/2020 ?

    tlong masukannya

  • taxhaven.

    Member
    8 April 2020 at 7:08 am

    mungkin ini bisa membantu rekan :

    Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

    Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
    Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

  • ingintautax

    Member
    8 April 2020 at 9:57 am
    Originaly posted by taxhaven.:

    Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

    utk kasus saya ,ini sdh dilaporkan.
    jadi utk perhitungan pph 25 masih menggunakan tarif yg 25% atau 22%

    tlong pencerahannya

  • Afreezal

    Member
    9 April 2020 at 1:11 am

    April (atau pph 25 masa Maret) sudah bisa 22%

  • ingintautax

    Member
    9 April 2020 at 6:21 am
    Originaly posted by Afreezal:

    April (atau pph 25 masa Maret) sudah bisa 22%

    ini ada tdk dsr hukumnya rekan ? mengingat perpunya berlaku pd tgl 31/3/2020

  • dh2018

    Member
    9 April 2020 at 6:42 am

    PMK dan aturan turunannya belum, tetapi bisa dilihat di
    Siaran Pers DJP NO-13 Penurunan tarif PPh badan rekan

  • Afreezal

    Member
    9 April 2020 at 7:08 am
    Originaly posted by dh2018:

    PMK dan aturan turunannya belum, tetapi bisa dilihat di
    Siaran Pers DJP NO-13 Penurunan tarif PPh badan rekan

    Ini, dari kalimat

    Originaly posted by taxhaven.:

    Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:

    Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.

    kutipan siaran Pers, bisa diartikan Bahwa yang telah setor Maret, bisa pake angsuran 22 % 2020.

    dengan penje;as

    Originaly posted by taxhaven.:

    Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.

    yang berarti, 22% dapat digunakan untuk angsuran masa lapor SPT.

    salam

  • gembel87

    Member
    11 April 2020 at 2:42 am

    Dear All Rekan

    mau bertanya rekan2,jika spt tahunan 2019 sudah dilaporkan dibulan april 2020

    1. utk perhitungan pph 25 menggunakan dasar spt tahun lalu dg tarif 22% (harus dihitung kembali)

    2, bagaimana cara pengisian di spt tahunan 2019,dimana sudah terlanjur menggunakan tarif 25% utk perhitungan badannya?sedangkan pph 25ny menggunakan tarif 22%

    Mohon pencerahnnya

  • Afreezal

    Member
    11 April 2020 at 4:11 am
    Originaly posted by gembel87:

    2, bagaimana cara pengisian di spt tahunan 2019,dimana sudah terlanjur menggunakan tarif 25% utk perhitungan badannya?sedangkan pph 25ny menggunakan tarif 22%

    Tinggal ganti PKP nya di halaman angsuran dengan hitungan manual 22% dan melampirkan perhitungan tsb ke pelaporan.

  • ingintautax

    Member
    11 April 2020 at 5:39 am

    siang para rekan senior sekalian

    jadi dr kutipan siaran persnya yg berbunyi :

    Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut
    sdh boleh menggunakan tarif 22 %.

    bagaimana jika sptnya sdh terlanjur dilapor ? apa tinggal byr saja yg mendapatkan penggurangannya ?

  • ingintautax

    Member
    11 April 2020 at 5:42 am

    rekan ortax sekalian

    sy masih binggung soalnya penerpan utk penurunan tarif 22% ini.
    apakah berlaku utk omset sbb :
    omset dr 0-4.8m
    omset dr 4.8 m -50 m
    omset di atas 50 m
    atau ada penerapan utk omset tertentu saja. mengingat cara perhitungan pph utk tiap omset berbeda ?

    tlong pencerahannya

  • anto77

    Member
    12 April 2020 at 4:02 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    bagaimana jika sptnya sdh terlanjur dilapor ? apa tinggal byr saja yg mendapatkan penggurangannya ?

    SP-13 2020 berbunyi :
    Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.

    Apabila SPT Tahunan 2019 sdh dilaporkan sblm tgl 31 maret 2020 (saat PERPU I 2020 diundangkan) maka atas setoran pph 25 utk masa di mana SPT dilaporkan bisa dilakukan revisi (PBK) dengan menggunakan tarif 22%.

  • anto77

    Member
    12 April 2020 at 4:10 pm
    Originaly posted by ingintautax:

    y masih binggung soalnya penerpan utk penurunan tarif 22% ini.
    apakah berlaku utk omset sbb :
    omset dr 0-4.8m
    omset dr 4.8 m -50 m
    omset di atas 50 m

    sepanjang WP tsb adalah badan dan menggunakan tarif umum dlm perhitungan pph nya, maka tarif pph 22% dapat diterapkan utk semua omset tsb di atas.

  • ingintautax

    Member
    13 April 2020 at 3:32 am
    Originaly posted by anto77:

    sepanjang WP tsb adalah badan dan menggunakan tarif umum dlm perhitungan pph nya, maka tarif pph 22% dapat diterapkan utk semua omset tsb di atas.

    ini ada dsr hukumnya rekan

Viewing 1 - 15 of 46 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now