Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25
Pengaruh PERPPU NO. 1 Tahun 2020 Terhadap Angsuran PPh 25
selamat siang para suhu dan rekan sekalian .
saya sdh melaporakan spt tahunan 2019 pada tgl 21/3/2020 dan melaporakan angsuran pph 25 thn 2020 menggunakan tarif 25%, dengan berlakunya perpu 1 tahun 2020. apakah angsuran pph 25 bln 3 tahun 2020 masih menggunakan perhitungan dgn tarif 25% atau tarif 22% . mengingat peraturan perpu 1 tahun 2020 tersebut berlaku sejak tgl 31/3/2020 ?
tlong masukannya
mungkin ini bisa membantu rekan :
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.- Originaly posted by taxhaven.:
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
utk kasus saya ,ini sdh dilaporkan.
jadi utk perhitungan pph 25 masih menggunakan tarif yg 25% atau 22%tlong pencerahannya
April (atau pph 25 masa Maret) sudah bisa 22%
- Originaly posted by Afreezal:
April (atau pph 25 masa Maret) sudah bisa 22%
ini ada tdk dsr hukumnya rekan ? mengingat perpunya berlaku pd tgl 31/3/2020
PMK dan aturan turunannya belum, tetapi bisa dilihat di
Siaran Pers DJP NO-13 Penurunan tarif PPh badan rekan- Originaly posted by dh2018:
PMK dan aturan turunannya belum, tetapi bisa dilihat di
Siaran Pers DJP NO-13 Penurunan tarif PPh badan rekanIni, dari kalimat
Originaly posted by taxhaven.:Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut:
Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak Maret 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 April 2020) adalah sama dengan angsuran pada masa pajak sebelumnya.
kutipan siaran Pers, bisa diartikan Bahwa yang telah setor Maret, bisa pake angsuran 22 % 2020.
dengan penje;as
Originaly posted by taxhaven.:Angsuran PPh Pasal 25 untuk masa pajak April 2020 (yang disetorkan paling lambat pada 15 Mei 2020) dihitung berdasarkan laba fiskal yang dilaporkan pada SPT Tahunan 2019, namun sudah menggunakan tarif baru yaitu 22 persen.
yang berarti, 22% dapat digunakan untuk angsuran masa lapor SPT.
salam
Dear All Rekan
mau bertanya rekan2,jika spt tahunan 2019 sudah dilaporkan dibulan april 2020
1. utk perhitungan pph 25 menggunakan dasar spt tahun lalu dg tarif 22% (harus dihitung kembali)
2, bagaimana cara pengisian di spt tahunan 2019,dimana sudah terlanjur menggunakan tarif 25% utk perhitungan badannya?sedangkan pph 25ny menggunakan tarif 22%
Mohon pencerahnnya
- Originaly posted by gembel87:
2, bagaimana cara pengisian di spt tahunan 2019,dimana sudah terlanjur menggunakan tarif 25% utk perhitungan badannya?sedangkan pph 25ny menggunakan tarif 22%
Tinggal ganti PKP nya di halaman angsuran dengan hitungan manual 22% dan melampirkan perhitungan tsb ke pelaporan.
siang para rekan senior sekalian
jadi dr kutipan siaran persnya yg berbunyi :
Bagi wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan 2019 sampai dengan akhir Maret 2020 penghitungan dan setoran angsuran PPh Pasal 25 adalah sebagai berikut
sdh boleh menggunakan tarif 22 %.bagaimana jika sptnya sdh terlanjur dilapor ? apa tinggal byr saja yg mendapatkan penggurangannya ?
rekan ortax sekalian
sy masih binggung soalnya penerpan utk penurunan tarif 22% ini.
apakah berlaku utk omset sbb :
omset dr 0-4.8m
omset dr 4.8 m -50 m
omset di atas 50 m
atau ada penerapan utk omset tertentu saja. mengingat cara perhitungan pph utk tiap omset berbeda ?tlong pencerahannya
- Originaly posted by ingintautax:
bagaimana jika sptnya sdh terlanjur dilapor ? apa tinggal byr saja yg mendapatkan penggurangannya ?
SP-13 2020 berbunyi :
Sebagai akibat dari penurunan tarif tersebut, maka penghitungan dan setoran angsuran pajak penghasilan badan (angsuran PPh Pasal 25) untuk tahun 2020 dapat menggunakan tarif sebesar 22 persen mulai masa pajak SPT Tahunan 2019 disampaikan dan masa pajak setelahnya.Apabila SPT Tahunan 2019 sdh dilaporkan sblm tgl 31 maret 2020 (saat PERPU I 2020 diundangkan) maka atas setoran pph 25 utk masa di mana SPT dilaporkan bisa dilakukan revisi (PBK) dengan menggunakan tarif 22%.
- Originaly posted by ingintautax:
y masih binggung soalnya penerpan utk penurunan tarif 22% ini.
apakah berlaku utk omset sbb :
omset dr 0-4.8m
omset dr 4.8 m -50 m
omset di atas 50 msepanjang WP tsb adalah badan dan menggunakan tarif umum dlm perhitungan pph nya, maka tarif pph 22% dapat diterapkan utk semua omset tsb di atas.
- Originaly posted by anto77:
sepanjang WP tsb adalah badan dan menggunakan tarif umum dlm perhitungan pph nya, maka tarif pph 22% dapat diterapkan utk semua omset tsb di atas.
ini ada dsr hukumnya rekan