Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 PPh sudah dilapor apakah bisa Pbk ??

  • PPh sudah dilapor apakah bisa Pbk ??

     wverdi updated 4 years ago 2 Members · 3 Posts
  • Kenkeni Yuanita

    Member
    7 April 2020 at 10:02 am
  • Kenkeni Yuanita

    Member
    7 April 2020 at 10:02 am

    Dear team pajak

    Mau tanya.. Untuk PPh 23 kami sudah setor dan sudah lapor.

    Apakah bisa melakukan Pindah buku ke PPh 4(2). ??

    Mohon bantuannya teman"

    Terima kasih

  • wverdi

    Member
    7 April 2020 at 11:32 pm

    Bisa rekan, buat dulu pembetulan SPT PPh 23 sehingga lebih bayar sebesar yang mau dipindahbukukan ke PPh 4(2). Kemudian buat permohononan pemindahbukuan atas jumlah tersebut dari PPh 23 ke PPh 4(2), tunggu surat persetujuan setelah terbit buat pembetulan SPT PPh 4(2).

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now