Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › PPh sudah dilapor apakah bisa Pbk ??
Dear team pajak
Mau tanya.. Untuk PPh 23 kami sudah setor dan sudah lapor.
Apakah bisa melakukan Pindah buku ke PPh 4(2). ??
Mohon bantuannya teman"
Terima kasih
Bisa rekan, buat dulu pembetulan SPT PPh 23 sehingga lebih bayar sebesar yang mau dipindahbukukan ke PPh 4(2). Kemudian buat permohononan pemindahbukuan atas jumlah tersebut dari PPh 23 ke PPh 4(2), tunggu surat persetujuan setelah terbit buat pembetulan SPT PPh 4(2).
Viewing 1 - 3 of 3 replies