Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 Laporan PPh21 Bulanan

  • Laporan PPh21 Bulanan

     qtingz updated 4 years ago 3 Members · 5 Posts
  • qtingz

    Member
    7 April 2020 at 6:02 am
  • qtingz

    Member
    7 April 2020 at 6:02 am

    Dear Rekan-rekan,

    Mohon infonya :
    1. Jika saya sudah menghitung pph21 di excel (pajak penghasilan bulanan) misal di bulan Januari sebanyak 100 orang.
    Apakah harus diinput kedalam Espt secara detail per orang setiap bulan? atau bisa hanya total pph21 dari 100 orang tersebut setiap bulannya?

    2. bolehkah saya membuat membuat form 1721 a1 di desember nanti tanpa melapor 1721 a1 yang telah kita buat ke kantor pajak? bagaimana dengan Nomor pada form 1721 a1 tersebut apakah saya boleh mengurutkan sendiri ?

    Mohon pencerahannya.

  • wverdi

    Member
    7 April 2020 at 11:38 pm

    1. Iya harus detail masing-masing orang.
    2. Bisa karena untuk form 1721 A1 otomatis ada aplikasi E-SPT jadi yang sudah dibuat tidak perlu dilapor lagi. untuk nomor urutnya masih manual menyesuaikan model nomor masing-masing perusahaan.

  • adisarach

    Member
    8 April 2020 at 3:08 am
    Originaly posted by qtingz:

    1. Jika saya sudah menghitung pph21 di excel (pajak penghasilan bulanan) misal di bulan Januari sebanyak 100 orang.
    Apakah harus diinput kedalam Espt secara detail per orang setiap bulan? atau bisa hanya total pph21 dari 100 orang tersebut setiap bulannya?

    Tergantung perhitungannya, dari 100 orang tersebut ada yg dikenakan pajak gak? Misal yang di kenakan pajak ada 10 orang di input di daftar pemotongan pajak bagian A. Penghasilan melebihi PTKP, sisanya orang" yg ga kena pajak di Bag. B input jumlah karyawannya 90 dan jumlah bruto karyawan dari 90 orang tersebut.

    Originaly posted by wverdi:

    2. Bisa karena untuk form 1721 A1 otomatis ada aplikasi E-SPT jadi yang sudah dibuat tidak perlu dilapor lagi. untuk nomor urutnya masih manual menyesuaikan model nomor masing-masing perusahaan.

    setuju

  • qtingz

    Member
    8 April 2020 at 7:19 am
    Originaly posted by wverdi:

    1. Iya harus detail masing-masing orang.
    2. Bisa karena untuk form 1721 A1 otomatis ada aplikasi E-SPT jadi yang sudah dibuat tidak perlu dilapor lagi. untuk nomor urutnya masih manual menyesuaikan model nomor masing-masing perusahaan.

    Terimakasih rekan wverdi

    Originaly posted by adisarach:

    Tergantung perhitungannya, dari 100 orang tersebut ada yg dikenakan pajak gak? Misal yang di kenakan pajak ada 10 orang di input di daftar pemotongan pajak bagian A. Penghasilan melebihi PTKP, sisanya orang" yg ga kena pajak di Bag. B input jumlah karyawannya 90 dan jumlah bruto karyawan dari 90 orang tersebut.

    Terimakasih Rekan adisarach

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now